SUKABUMIUPDATE.com - Kepengurusan baru BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kabupaten Sukabumi periode 2020-2025 ternyata belum dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Emil). Dampaknya tentunya saja badan yang seharusnya memberikan perlindungan kepada konsumen ini tak mampu berfungsi sebagaimana mestinya.
Belum dilantiknya BPSK Kabupaten Sukabumi diketahui dari kunjungan Komisi II DPRD Jawa Barat pada 14 Januari 2021 kemarin. Alih-alih mendapatkan data soal penanganan sengketa konsumen, wakil rakyat Jawa Barat ini malah dicurhati pengurus BPSK Kabupaten Sukabumi yang hingga saat ini belum dilantik oleh Gubernur Jawa Barat.
"Mereka tidak bisa menjalankan tugasnya karena secara hukum dan aturan belum disahkan oleh Provinsi. Pengurus baru BPSK Kabupaten Sukabumi belum dilantik," jelas Lina Ruslinawati salah seorang anggota Komisi II DPRD Jabar, 4 Februari 2021.
Menurut Lina, Komisi II secepatnya akan mendorong provinsi dalam hal ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk melantik pengurus BPSK. "Ternyata tak hanya di Sukabumi sejumlah daerah lainnya di Jabar juga ada yang belum dilantik terutama pengurus yang PAW," sambung politis Partai Gerindra ini lebih jauh.
"Insyaallah kita coba dorong Pak Gubernur untuk sesegera mungkin untuk melantik Kepengurusan BPSK Sukabumi. Kasihan masyarakat konsumen yg mau mengadu kalo masih belum beroperasi," sambungnya.
Gara-gara lambannya pelantikan ini, BPSK Kabupaten Sukabumi bahkan harus mengembalikan anggaran ke kas negara. "Seharusnya ini tidak terjadi, BPSK selama ini menjadi jembatan yang baik untuk mengatasi sengketa konsumen, khususnya untuk melindungi para konsumen," pungkas Lina.
Sejak September 2019 Pemerintah Provinsi Jabar sudah melakukan seleksi untuk kepengurusan BPSK termasuk Kabupaten Sukabumi. Ada lima belas nama pengurus baru yang dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat namun hingga hari ini belum dilantik.
Komisi II DPRD Jabar bersama pengurus BPSK Kab Sukabumi
BACA JUGA: DPRD Jabar Dorong Pengawasan Perikanan Laut Lebih Efektif, Lina: 1 Kapal Rusak!
Tugas pokok BPSK berdasarkan undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Adapun fungsi BPSK adalah menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.
Penjabaran tugas dan kewenangan BPSK sebagai berikut :
-Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase
-Memberikan kontribusi perlindungan konsumen
- Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku
- Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UU nomor 8 tahun 1999
- Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen
- Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen
- Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen
- Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UU nomor 8 tahun 1999
- Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan h yang tidak memenuhi panggilan BPSK
- Mendapatkan,meneliti dan atau menilai surat.dokumen, atau alat bukti lain guna penyidikan dan atau pemeriksaan
- Memutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen
- Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen
- Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU nomor 8 tahun 1999.