SUKABUMIUPDATE.com - Polisi telah memeriksa 4 orang saksi dalam kasus pengrusakan pos pungut retribusi kawasan wisata pantai Ujunggenteng Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan santosa mengatakan dengan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat, maka ada 4 orang warga yang berhasil dimintai keterangannya terkait peristiwa yang terjadi pada Rabu, 11 Mei 2022.
“4 orang warga tersebut secara kooperatif bersedia diperiksa oleh penyidik," ungkap I Putu Asti Hermawan santosa, seperti dari rilis Humas Polres Sukabumi, Kamis (12/5/2022).
Dari hasil pemeriksaan terhadap empat orang warga tersebut, ada salah satu warga yang terindikasi terlibat dalam peristiwa pengrusakan pos pungut retribusi masuk kawasan wisata pantai Ujunggenteng.
Putu mengatakan dari keterangan 4 orang itu terungkap ada beberapa nama yang muncul dan diduga terlibat dalam pengrusakan. "Terkait informasi yang didapat dari hasil keterangan keempat warga tersebut, kami akan mendalaminya lebih lanjut," tutur Putu.
Pengrusakan pos ditengarai kekesalan warga karena banyaknya sampah di pantai Ujunggenteng, mengingat pantai tersebut ramai dikunjungi wisatawan saat libur lebaran. Padahal wisatawan yang datang ke pantai tersebut membayar uang retribusi di pos.
Kendati demikian, polisi masih mendalami motif dari aksi tersebut. "Untuk motif dari kejadian tersebut, kami masih melakukan penyelidikan," pungkas mantan Kasat Reskrim Cirebon Kota itu.