SUKABUMIUPDATE.com - Pasca perusakan pada Rabu kemarin, 11 Mei 2022, pos tollgate di jalur masuk kawasan wisata Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, tak beroperasi. Pantauan pada Kamis siang (12/5/2022), beberapa wisatawan masuk tanpa membayar retribusi di pos ini.
Tak ada aktivitas petugas di bangunan pos yang kondisinya sudah rusak tersebut. Padahal, tollgate menjadi pos penarikan distribusi wisatawan yang dikelola pemerintah. Pos ini terletak di Kampung Cigebang, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, dan berjarak kurang lebih 5 kilometer ke kawasan pantai.
"Tidak ada aktivitas setelah demo kemarin," kata Jejen Hidayat, pemilik warung di sekitar tollgate kepada sukabumiupdate.com. Bangunan tollgate ini tampak rusak, baik atap, kaca depan, maupun dinding samping kanan-kiri yang jebol. Tumpukan sampah yang dibawa warga saat merusak tollgate pun sudah dibersihkan.
Jejen menyebut ada beberapa wisatawan pada Kamis ini yang masuk ke kawasan Pantai Ujunggenteng tanpa membayar retribusi karena tidak beroperasinya tollgate. "Tidak ada pos penarikan distribusi yang lain, selain di sini," kata dia.
Perusakan pos dipicu kekesalan warga lantaran banyaknya sampah di pantai yang tak dibersihkan. Padahal wisatawan yang datang ke Ujunggenteng membayar retribusi di pos tollgate yang dikelola pemerintah. Massa datang ke tollgate sambil membawa sampah yang menumpuk pantai sebagai bentuk protes.
Diketahui, tollgate di Kampung Cigebang, Desa Ujunggenteng, menjadi pos penarikan distribusi wisatawan yang akan berkunjung ke pantai. Retribusi ditarik sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dalam peraturan daerah tersebut dikatakan struktur dan besarnya tarif retribusi untuk pejalan kaki adalah Rp 5.000 (pengunjung Rp 4.500 dan asuransi Rp 500); sepeda motor Rp 10.000 (pengunjung Rp 9.000 dan asuransi Rp 1.000); sedan/jeep Rp 25.000 (pengunjung Rp 22.500 dan asuransi Rp 2.500); minibus Rp 35.000 (pengunjung Rp 31.000 dan asuransi Rp 4.000); microbus Rp 85.000 (pengunjung Rp 75.000 dan asuransi Rp 10.000); dan bus besar Rp 175.000 (pengunjung Rp 155.000 dan asuransi Rp 20.000).
Struktur dan besarnya tarif retribusi tersebut berlaku di wisata Pantai Ujunggenteng meliputi: Ujunggenteng, Cibuaya, dan Pangumbahan.