SUKABUMIUPDATE.com - Maraknya kasus investasi bodong di Indonesia kini menjadi salah satu perhatian publik yang tidak dapat dihindari.
Banyak orang yang tergiur menjadi kaya secara instan dengan mencoba berbagai investasi yang ditawarkan pada iklan di berbagai sosial media.
Sayangnya hal tersebut tidak menjamin legalitasnya, sehingga banyak juga yang tertipu dengan berbagai jenis investasi bodong yang ada.
Nah, melansir dari suara.com, berikut kami bagikan tiga ciri investasi bodong yang sangat mudah untuk dikenali, agar kamu tidak tertipu. Silahkan disimak ya!
1. Tidak Memiliki Izin Resmi
Izin yang diperlukan bukan sekadar izin usaha, dia juga harus memiliki izin sebagai pengelola investasi dari Bank Indonesia maupun Kementerian terkait sesuai dengan produk yang ditawarkan.
Untuk mengecek izin tersebut, kamu bisa langsung mengeceknya di website lembaga resmi seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau Bank Indonesia.
2. Melakukan Transaksi dengan Rekening Pribadi Bukan Rekening Perusahaan
Platform investasi resmi tidak akan meminta transfer uang ke rekening dengan nama pribadi. Seluruh investasi yang resmi pasti akan memiliki nomor rekening khusus dengan nama perusahaan.
Bahkan pada investasi reksadana, uang akan ditransfer ke rekening kustodian maupun kas negara untuk investasi surat berharga negara. Sehingga platform investasi tidak secara langsung memegang uang investor.
3. Dapat Klaim Cuan 100 Persen Dalam Waktu Singkat
Jangan mudah tergiur dengan klaim cuan besar hanya dalam beberapa hari. Meskipun saat awal investasi mungkin keuntungan bisa didapat, belum berarti hal serupa akan terus berlanjut. Investasi jenis apa pun tidak ada yang bisa dipastikan bisa untung berapa persen.
Jadi, jangan sampai kamu tertipu dengan investasi bodong, ya! Tetap waspada!
SOURCE: SUARA.COM