SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengamankan 10 remaja yang diduga akan perang sarung pada Selasa (12/4/2022) sekira pukul 23.30 WIB. Mereka diamankan di Jalan Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, depan Perum Puri Kahyangan.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Darmawansyah Nawirputra lewat Kepala Kepolisian Sektor Cibadak Komisaris Polisi Maryono mengatakan 10 remaja tersebut diamankan saat berkumpul dan diduga akan melakukan aksi perang sarung.
"Para remaja tersebut kami amankan karena diduga akan melakukan perang sarung," kata Maryono kepada sukabumiupdate.com, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga :
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti sarung yang diduga akan dijadikan alat dalam aksi tersebut. Tak hanya itu, polisi juga menyita dua stik golf yang diduga akan digunakan dalam perang sarung. "Barang bukti empat sarung dan dua stik golf," ucap Maryono.
Adapun 10 remaja tersebut adalah ZR, DP, SL, RS, D, MP, ES, MI, YM, dan B. Para remaja yang rata-rata berusia 16-17 tahun itu saat ini masih di Markas Kepolisian Sektor Cibadak untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan.
REPORTER: CRP 3