SUKABUMIUPDATE.com - Beredar sebuah postingan di media sosial sebuah berita aksi unjuk rasa atau demo penolakan wacana Presiden Jokowi tiga periode di Sukabumi rusuh dan genting, pihak kepolisian menyatakan itu adalah Hoax atau berita palsu.
"Berdasarkan klarifikasi dari salah satu media Nasional bahwa unggahan tersebut hoax dan tidak pernah diterbitkan," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, Minggu (10/4/2022).
Atas kejadian tersebut, Zainal menghimbau kepada masyarakat agar tidak ikut serta menyebarluaskan postingan tersebut karena akan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Baca Juga :
"Kami (Polres Sukabumi Kota) tentunya akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan akan menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif," tegasnya.
Menurut Zainal, menyikapi fakta bahwa postingan terkait kabar hoax aksi demo, dirinya meminta agar masyarakat tidak turut serta menyebarkan kembali kabar hoax yang sudah diketahui kebenarannya tersebut.
"Ada diatur dalam pasal 28 ayat 1 tentang Undang-undang ITE, Kami menghimbau untuk masyarakat tidak menyebarkan lagi, kemudian untuk tidak menggubris kabar hoax tersebut," ujarnya.