SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Sukabumi Muhamad Yusuf meminta korban dugaan pencabulan di Kecamatan Cidahu mendapatkan pendampingan yang layak. Ini dimaksudkan agar korban yang masih di bawah umur tidak mengalami trauma berkepanjangan.
"Korban harus dapat pendampingan yang selayaknya dari pihak-pihak berkompeten agar tidak mengalami trauma berkepanjangan dan keluarga mendapatkan jalan keluar terbaik," kata Yusuf kepada sukabumiupdate.com, Jumat (18/3/2022). "Kami mendengar DP3A dan psikolog juga melakukan pendampingan kepada korban dan keluarga."
Anggota Fraksi PKS ini juga meminta kepolisian dapat menyelidiki kasus ini sampai tuntas dan terduga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. "Kami pun berharap orang tua mengawasi anaknya yang mengikuti kegiatan sampai malam agar terpantau dan dapat dipertanggungjawabkan demi tegaknya ketahanan keluarga," ucap Yusuf.
Yusuf mengaku baru mengetahui dugaan pencabulan ini dari pemberitaan di media. Sehingga, dia meminta semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini dapat menyelesaikannya dengan bijak karena melibatkan korban yang masih di bawah umur. Yusuf pun mengimbau masyarakat tidak termakan isu yang tidak jelas sumbernya.
Isu yang tidak jelas sumbernya yang dimaksud Yusuf adalah karena semula kasus dugaan pencabulan ini sempat menjadi desas-desus karena disebut terjadi di pondok pesantren. Namun kekinian, kabar itu dibantah Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan atau Forkopimcam Cidahu lewat surat klarifikasi yang ditandatangani sejumlah pihak.
"Kami mengapresiasi klarifikasi tersebut agar tidak ada gejolak di masyarakat dan benar-benar menjadi penyeimbang dari keresahan sebagian warga," kata Yusuf.
Baca Juga :
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terjadi di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Remaja wanita berusia kurang lebih 15 tahun diduga menjadi korban aksi asusila tersebut pada awal Maret 2022. Dugaan pencabulan ini pun sempat menjadi desas-desus karena disebut terjadi di pondok pesantren.
Camat Cidahu Jenal Abidin menegaskan dugaan pencabulan ini bukan terjadi di pondok pesantren. Bahkan, Jenal mengirimkan tangkapan layar surat klarifikasi yang menyatakan terduga pelaku bukan tokoh agama atau organisasi keagamaan maupun pimpinan pondok pesantren.
"Yang diduga pelaku bukanlah seorang ajeungan, kiyai, ustadz, dan bukan penduduk pribumi Kecamatan Cidahu," tulis surat klarifikasi yang dibuat pada 9 Maret 2022 di sekretariat MUI Kecamatan Cidahu. Surat tersebut ditandatangani unsur Forkopimcam Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Polisi I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 4 Maret 2022. Ketika itu, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya sendiri saat korban sedang tertidur.
"Terlapor (melakukan aksinya) ketika korban sedang tidur dan melarang memberi tahu siapa-siapa," kata Putu lewat pesan singkat.
Polisi belum bisa menjelaskan lebih rinci soal hubungan terduga pelaku dan korban. Namun, Putu mengatakan sementara ini hanya ada satu korban dan terduga pelaku sudah diamankan di Markas Kepolisian Resor Sukabumi. "Satu aja (korban)," ungkapnya.
Putu ikut menegaskan kasus ini terjadi di rumah pelaku, bukan pesantren atau lembaga keagamaa lainnya. "Bukan di pesantren. Di rumah terlapor (pelaku)," ucap dia.