SUKABUMIUPDATE.com - Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil menggagalkan peredaran 24,479 kilogram narkotika jenis sabu-sabu jaringan Sumatera yang berada di Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, dari pengungkapan kasus narkoba ini polisi menangkap 2 orang tersangka yang bertindak sebagai kurir berinisial YS (34 tahun) dan YH (23 tahun). Mereka diringkus di Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu 30 Maret 2022 lalu.
"Terima kasih pak Kasat Narkoba, Unit Narkoba atas kinerjanya yang berhasil menggagalkan dan menangkap 2 tersangka yang merupakan kurir dari pengendali narkoba jenis sabu yang sekarang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) pihak kepolisian," kata Dedy dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi, Kamis (7/4/2022) sore.
Menurut Dedy, barang bukti sabu-sabu 24,479 kilogram yang diamankan tersebut bernilai Rp 29.374.800.000 alias Rp 29 miliar lebih.
Baca Juga :
Kemudian untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, lanjut Dedy, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) dan atau Pasal 132 (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukumannya berupa penjara minimal 5 tahun atau 20 tahun atau seumur hidup," jelasnya.
Adapun modus yang dijalankan para tersangka dalam bertransaksi, kata Dedy, yaitu dengan bertemu langsung atau face to face.
"Narkoba jenis sabu ini direncanakan akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta perbatasan wilayah seperti Bogor dan Cianjur. Alhamdulillah pada bulan Ramadan ini kita bisa menggagalkan peredaran narkoba dan mudah-mudahan bisa menambah kekhusyukan beribadah," pungkasnya.
Sementara di kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, bahwa dalam mengungkap kasus ini pihaknya melakukan penyelidikan kurang lebih hampir tiga pekan.
"Kemudian melakukan profiling setelah mendapat informasi bahwa narkotika jenis sabu akan masuk melalui jalur darat dari wilayah Sumatera ke wilayah Bogor kemudian dibawa masuk ke wilayah Sukabumi,” katanya.
Kusmawan menyebut, dari barang bukti yang di dapat dan menurut keterangan para tersangka, kurang lebih 3 Kg sabu sudah sempat diedarkan.
"Para tersangka sudah yang kedua kali dalam melakukan peredaran hingga akhirnya terungkap. Sementara sebagai pengendali sedang dalam pengejaran kepolisian dan telah masuk dalam DPO," tukasnya.