SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang bulan Ramadan 1443 H, Satnarkoba Polres Sukabumi mengungkap 12 kasus dengan 16 tersangka. Rinciannya, 10 kasus narkotika, satu obat keras dan satu penjualan minuman keras atau miras tanpa izin.
"Untuk narkotika jenis sabu, barang buktinya kurang lebih 123,54 gram, narkotika jenis ganja kering dan tanaman ganja total beratnya 1.314,38 gram dan ada 16 batang pohon seberat 872 gram yang ditanam di pot. Obat keras sebanyak 278 butir. Minuman beralkohol sebanyak 1.382 botol," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media, Jumat (25/3/2022).
Adapun rincian tersangka, kata AKBP Dedy, kasus sabu enam orang semua laki-laki, kasus ganja enam orang semua laki-laki, Obat keras satu orang laki-laki dan Miras tiga orang.
"Untuk ancaman hukuman narkotika adalah empat tahun, dengan modus tersangka ditempel di tempat-tempat tertentu. Untuk Obat keras dan ganja ancaman 10 tahun, modus penjualannya face to face bertemu pembeli langsung. Miras modusnya juga bertemu dengan pembeli face to face," tandasnya.