SUKABUMIUPDATE.com - Warga Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, yang tergabung dalam Aliansi Pendamping Rakyat (Aper) mempertanyakan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2022 yang hingga saat ini belum juga ada kesepakatan antara Pemdes dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Neglasari.
"Kami mendapatkan informasi, bahwa hingga saat ini RAPBdes tahun 2022, belum juga ada kesepakatan, padahal ini sudah masuk bulan ketiga. Dimana desa-desa yang lainnya sudah mulai merealisasikan anggaran," kata Ketua Aliansi Pendamping Rakyat (Aper), Ahmad Sobari kepada sukabumiupdate.com, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga :
Ahmad menyatakan kalau hal ini dibiarkan maka akan menghambat program dan merugikan masyarakat.
“Makanya kami meminta kepada Pemdes, BPD, pihak Kecamatan, DPMD, segera melakukan mediasi atau kami yang akan turun ke DPRD Kabupaten Sukabumi atau ke bupati untuk meminta penyelesaian di desa kami. Jangan karena ego sehingga warga yang menjadi korban," kata Ahmad.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Desa Neglasari Rahmat Hidayat membenarkan adanya tuntutan dari Aliansi Pendamping Rakyat (Aper).
Rahmat menyatakan dalam tuntutannya mereka menginginkan adanya kepastian untuk hak-hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD, insentif, Siltap, serta semua program pembangunan desa yang sudah rampung dari hasil Musdus dan Musrenbangdes untuk segera dilaksanakan.
Musdus dan Musrenbangdes, kata Rahmat, dilaksanakan pada Jumat, 3 Desember 2021 dan dihadiri Plt Camat Lengkong serta Ketua BPD Neglasari. Rahmat menegaskan, warga pun tahu kalau RAPBdes belum ditandatangani BPD. "Karena sampai saat ini mereka tahu, bahwa BPD Neglasari belum juga mau menandatangani RAPBDes sekaligus APBDes 2022 ini," terangnya.
Terpisah, Ketua BPD Asri Suardi mengatakan berdasarkan hasil pleno anggota BPD menolak permohonan terkait penandatanganan RAPBDes tahun 2022 dengan 3 alasan.
Pertama, RAPBDes tahun 2022 belum dibahas bersama-sama dengan BPD sesuai Permendagri No 20 tahun 2018 pasal 32.
Alasan kedua yaitu sisa pagu anggaran tahun 2021 yang belum direalisasikan secara penuh (BLT DD, insentif guru ngaji, insentif kader, insentif RT dan RW) sesuai aspirasi KPM BLT DD, guru ngaji, para kader dan para RT dan RW.
Ketiga, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LKPPdes) anggaran 2021 yang belum disampaikan kepada BPD. "Kalau semua tuntutan tersebut dipenuhi, kami akan menandatangani RAPBDes 2022," jelasnya.
Camat Lengkong, Dedi Ruswandi menanggapi permasalahan tersebut. Dia sedang mengupayakan agar RAPBDes 2022 ditandatangani. "Kami sedang mengupayakan mudah-mudahan nanti ditandatangani oleh Ketua BPD," pungkasnya.