SUKABUMIUPDATE.com - Crowdfunding merupakan pengumpulan dana (uang) dari beberapa orang, atau yang banyak diketahui orang sebagai patungan.
Dijaman sekarang ini sudah banyak sekali platform yang menyediakan jasa tersebut seperti kitabisa.com.
Bahkan banyak wacana yang mengatakan jika pembangunan IKN, akan dilakukan secara Crowdfunding.
Seperti yang dikutip tempo.co dari bisnis.com, selain untuk membantu orang atau lembaga yang membutuhkan pendanaan, crowdfunding atau lembaga investasi urun dana mengacu pada pengumpulan uang dari individu untuk membiayai proyek maupun usaha.
Saat ini crowdfunding dikumpulkan melalui platform daring mulai dari media sosial maupun situs khusus crowdfunding.
Dalam pengumpulan dana melalui crowdfunding untuk investasi, setiap individu yang menanamkan dana mendapat kepemilikan sesuai dengan jumlah yang diberikan.
Crowdfunding juga menjadi salah satu alternatif untuk mendapatkan pendanaan bagi UMKM yang memerlukan pinjaman.
Disebutkan dalam laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, untuk mendapatkan pinjaman dari bank memerlukan dokumen lengkap, pencatatan keuangan hasil usaha yang baik. Bahkan beberapa bank memiliki kebijakan untuk menyediakan jaminan berupa aset.
Kebutuhan pendanaan jangka panjang untuk UMKM kini dapat memanfaatkan Securities Crowdfunding (SCF).
SCF adalah metode pengumpulan dana dengan metode oleh pemilik bisnis atau usaha dalam membangun bisnisnya.
Dengan SCF UMKM mendapat suntikan modal untuk peningkatan kapasitas usaha melalui penerbitan saham atau surat berharga lainnya ke masyarakat sehingga pemilik UMKM dapat mengekspansi bisnisnya dan membesarkan skala usahanya.
Dasar sistem dari SCF ini mirip dengan pasar modal yaitu terdapat pihak yang menawarkan saham (penerbit), penyelenggara layanan dana urun, dan investor.
Investor dapat membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan hutang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk).
Pembagian saham dari usaha tersebut juga seperti pembagian pada umumnya yang diperoleh sesuai dengan persentase nilai kontribusi.
Dengan kata lain investor mendapatkan dividen dari keuntungan usaha yang dibagikan secara periodik.
Perbedaan antara penawaran pasar modal biasa dengan SCF terletak pada sistem SCF yang menjual saham kepada pemodal secara online dan langsung tanpa perantara.
Dana yang diberikan oleh investor juga langsung akan diberikan pada UMK maupun start up yang modalnya tidak lebih dari Rp 30 Miliar.
SCF juga dapat dirasakan langsung oleh pemilik UMKM yang baru mendirikan usaha karena UMKM atau start up yang mendapat kucuran dana tidak memiliki kewajiban agunan.
Pihak yang mengajukan pendanaan hanya menawarkan saham sebagai kompensasi atas investasi pada investor.
Selain itu karena dilakukan secara online, layanan SCF dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Investor juga dapat memantau hasil yang didapatkan atas investasi berupa crowdfunding yang dilakukan.
SCF terlihat memudahkan bagi UMKM tetapi pemilik dana atau investor juga perlu berhati-hati pasalnya investasi melalui SCF termasuk berisiko tinggi.
Dengan mengeluarkan dana untuk urunan (crowdfunding) investor sama dengan menyetujui segala syarat dan ketentuan dalam investasi tersebut.
Investor juga harus memahami kehilangan baik sebagian maupun seluruh modal karena termasuk dalam risiko investasi.
SUMBER: TEMPO.CO | TATA FERLIANA