SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan enam tersangka kasus tanaman ganja yang ditemukan di sebuah rumah di Desa Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi. Jumlah tersangka ini bertambah 2 orang, sebelumnya saat penangkapan polisi meringkus 4 orang, dan 1 pelaku lainnya hingga kini masih dikejar, yaitu penyuplai bibit ganja.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan keenam tersangka kasus ganja seluruhnya laki-laki. Mereka diketahui mengedarkan barang tersebut secara face to face bertemu langsung dengan pembeli.
"Ancaman hukuman 10 tahun," kata Dedy kepada awak media saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Sukabumi, Jumat (25/3/2022). Barang buktinya adalah ganja kering dan tanaman ganja dengan total berat 1.314,38 gram, 16 batang pohon seberat 872 gram ditanam di pot.
Baca Juga :
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Polisi Kusmawan menambahkan residivis yang menyuplai bibit ganja kepada para tersangka masih dicari karena saat penggeledahan di Desa Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal, tidak ditemukan.
Kusmawan menyebut tanaman ganja ini berumur tiga hingga lima bulan. Satuan Narkoba pun telah mengembangkan kasus ini di wilayah sekitar dan belum menemukan tanaman ganja yang lain. "Kita akan melakukan pencarian lebih lanjut," ucap dia.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Rabu 23 Maret 2022 malam. Dalam penggeledahan ini, ditemukan 16 batang pohon ganja.