SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi mengamankan empat orang warga karena kedapatan memiliki 16 batang daun ganja yang ditanam dalam beberapa buah pot di sebuah rumah di Desa Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Rabu 23 Maret 2022 malam.
Penyergapan yang dipimpin langsung Kepala Satnarkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan itu berawal setelah pihaknya mendapat informasi yang menyebutkan ada seseorang yang membawa narkotika jenis ganja.
"Kami menelusuri dan sampai melakukan penangkapan salah satu orang yang diduga menguasai narkotika ganja," ujarnya.
"Kemudian setelah kami sergap, benar orang tersebut dalam penggeledahan di badannya ditemukan narkotika jenis ganja," sambungnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, daun ganja yang ditemukan dalam badan salah satu terduga pelaku ternyata masih baru, kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan.
"Kita langsung interogasi dan lakukan pengembangan dan daun ganja didapat di sebuah rumah, yang dimana di tanam di sebuah media pot di dalam rumah," jelasnya.
Didalam rumah itu, lanjut Kusmawan, terdapat batang pohon ganja kurang lebih 16 batang pohon dengan ketinggian bervariasi antara 50 cm sampai 120 Cm.
"Perkiraan tanaman ganja ini ditanam di dalam ruang tertutup dan berumur sekitar 3 sampai 5 bulan. Adapun jumlah tersangka yang diamankan 4 orang, saat ini kita masih melakukan pengembangan," tandasnya.
REPORTER: CRP 3