Batas Lapor SPT Pajak 31 Maret 2022, Berapa Besaran Denda jika Telat Bayar?

Jumat 25 Maret 2022, 14:23 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Masa lapor SPT Pajak akan berakhir pada 31 Maret 2022. Jangan sampai lupa karena ada denda telat bayar pajak tahunan yang besarnya tidak main-main. 

Melansir dari suara.com, berdasarkan peraturan Menteri keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 pasal 18, adapun Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT pajak dengan kriteria sebagai berikut:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dalam satu tahun menerima penghasilan neto tidak lebih dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). 

Artinya wajib pajak yang penghasilannya tidak melebihi PTKP terbebas dari kewajiban lapor SPT masa PPh pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, tarif PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 54.000.000 per tahun. Jika penghasilan Anda dibawah PTKP, Anda tidak diwajibkan untuk lapor SPT.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. 

Wajib pajak ini terbebas dari kewajiban lapor SPT masa PPH Pasal 25. Jika Anda tidak termasuk ke dalam kriteria di atas artinya Anda wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak. 

photo(Screenshot) Laman DJP untuk mengetahui informasi tentang pelaporan SPT Pajak Penghasilan Tahunan. - (djponline.pajak.go.id)</span

Baca Juga :

Berdasarkan ketentuan UU No 28/2007, sanksi untuk yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan adalah:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 wajib membayar denda sebesar Rp 100.000
  • Bila wajib pajak Badan atau Perusahaan yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000
  • Sanksi administrasi dikenakan untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 500.000
  • Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp 100.000

Sanksi denda tersebut tidak berlaku jika:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi telah meninggal dunia
  • Wajib Pajak Orang Pribadi sudah tidak melakukan kegiatan usaha
  • Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus warga negara asing yang tidak lagi menetap di indonesia
  • Wajib Pajak Badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha
  • Wajib pajak yang terkena bencana yang sesuai dengan peraturan menteri keuangan

Demikian besaran denda lapor pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. 

Jika Anda tidak mau rugi, maka ingat-ingat deadline pembayaran akan berakhir sebentar lagi. 

Sumber: suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Life07 Mei 2024, 21:00 WIB

7 Kebiasaan Sepele yang Membuat Penderita Asam Urat Sulit Tidur di Malam Hari

Awas! Inilah Kebiasaan Sepele yang Membuat Penderita Asam Urat Sulit Tidur di Malam Hari.
Ilustrasi. Kurang Tidur, Pola Hidup yang Bisa Membahayakan Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels.com/CottonbroStudio)
Keuangan07 Mei 2024, 20:45 WIB

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Tahara di BPR Kalapanunggal Sukabumi Diperpanjang

Pendaftaran rekening Tahara di Perumda BPR Sukabumi cabang Kalapanunggal telah diperpanjang hingga tanggal 15 Mei 2024.
Kepala Seksi Umum Administrasi dan Keuangan BPR Sukabumi cabang Kalapanunggal, Susan Irawati, menunjukan brosur Tahara. (Sumber : SU/Ibnu)
Bola07 Mei 2024, 20:30 WIB

Misi Raih Tiket Olimpiade Paris 2024: Shin Tae-yong Berharap Kebugaran Pemain Terjaga

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong ingin kebugaran pemain terjaga jelang lawan Guinea.
Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong ingin kebugaran pemain terjaga jelang lawan Guinea. (Sumber : pssi.org).
Sukabumi07 Mei 2024, 20:24 WIB

Perumdam TJM Perbaiki Pipa Bocor akibat Terlilit Akar Pohon di Parungkuda Sukabumi

Perumdam TJM Sukabumi Cabang Parakansalak melakukan perbaikan pada pipa distribusi utama berukuran 4 inci yang bocor akibat terlilit akar pohon.
Perbaikan pipa milik Perumdam TJM yang bocor akibat terlilit akar pohon mahoni di Parungkuda Sukabumi, Selasa (7/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Sukabumi07 Mei 2024, 20:07 WIB

Tak Diberi Minuman Gratis, 2 Pemuda Mabuk Aniaya Penjual Jamu di Sukaraja Sukabumi

Berikut kronologi dan motif dua pemuda mabuk aniaya pria tua penjual jamu di Sukaraja Sukabumi. Kedua pelaku kini sudah diringkus polisi.
Tempat kejadian perkara dua pemuda mabuk aniaya pria tua penjual jamu yang berada di Sukaraja Sukabumi (Sumber : Istimewa)
Life07 Mei 2024, 20:00 WIB

7 Cara Menagih Hutang dengan Baik Agar Tidak Memutus Silaturahmi, Ampuh!

Begini Cara Menagih Hutang dengan Baik Agar Tidak Memutus Silaturahmi. Yuk Praktekkan!
Ilustrasi - Cara Menagih Hutang dengan Baik Agar Tidak Memutus Silaturahmi. (Sumber : Pexels/fauxels)
Sehat07 Mei 2024, 19:45 WIB

Teh Hijau: Manfaatnya untuk Meningkatkan Umur Panjang, Kolesterol dan Mengelola Gula Darah

Antioksidan dalam teh hijau mungkin memberikan manfaat, seperti melindungi kesehatan tulang, otak, dan jantung Anda.
Ilustrasi - Antioksidan dalam teh hijau mungkin memberikan manfaat, seperti melindungi kesehatan tulang, otak, dan jantung Anda. (Sumber : Freepik.com).
Life07 Mei 2024, 19:30 WIB

Bisa Bunda Terapkan,Inilah 5 Alasan Orang Tua Membesarkan Anak Tanpa Hukuman

alasan orang tua membesarkan anak tanpa hukuman, orang tua membesarkan anak tanpa hukuman, membesarkan anak tanpa hukuman.
Ilustrasi membesarkan anak tanpa hukuman (Sumber : pexels.com/@Harrison Haines)
Life07 Mei 2024, 19:15 WIB

Terapkan Yuk Bund, 5 Aktivitas Fisik Untuk Balita Yang Bisa Dilakukan Dirumah

Menjaga balita Anda tetap aktif secara fisik dan terhibur bukanlah hal yang mudah.
Ilustrasi aktivitas fisik balita (Sumber : pexels.com /@Tatiana Syrikova)
Keuangan07 Mei 2024, 19:00 WIB

10 Cara Menghindari Perilaku Konsumtif yang Membuat Hidup Sulit Kaya

Dengan menerapkan strategi-strategi ini, Anda dapat menghindari perilaku konsumtif yang dapat menghambat kemampuan Anda untuk membangun kekayaan dan mencapai tujuan keuangan Anda.
Ilustrasi. Suka belanja. Cara Menghindari Perilaku Konsumtif yang Membuat Hidup Sulit Kaya. (Sumber : Pixabay)