SUKABUMIUPDATE.com - Tax Amnesty 2022 atau program pengampunan pajak akan diberlakukan selama 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Lewat program baru tersebut, orang yang punya aset Rp 2 miliar dapat terhindar dari pengenaan sanksi di Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Melansir dari tempo.co, berikut salah satu ilustrasi dari program tersebut yang disampaikan oleh Sri Mulyani.
Ia mencontohkan, Tuan A yang merupakan alumni program Tax Amnesty 2016, namun masih punya aset fisik berupa satu unit rumah di Indonesia.
"Rumah itu ternyata belum diungkapkan dalam Tax Amnesty sebelumnya," kata Sri Mulyani kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.
Rumah tersebut sudah dimiliki Tuan A sebelum 31 Desember 2015 dan nilainya mencapai Rp 2 miliar. Maka, wajib pajak seperti ini diberi kesempatan oleh Sri Mulyani untuk ikut dalam program Tax Amnesty 2022.
Lantaran bentuknya fisik, maka Tuan A hanya perlu mendeklarasikan aset tersebut alias melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak.
Setelah itu, dia wajib membayar PPh Final dengan tarif 8 persen dari Rp 2 miliar. "Sehingga dia hanya membayar Rp 160 juta," kata Sri Mulyani.
Tuan A adalah contoh penerapan program ini untuk skema kebijakan pertama. Kebijakan ini menyasar subjek wajib pajak orang perorang dan badan peserta Tax Amnesty 2016-2017.
Basisnya yaitu aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Tax Amnesty. Tarifnya ada tiga yaitu:
Tarif:
- 11 persen untuk deklarasi luar negeri (LN)
- 8 persen untuk aset LN repatriasi dan aset dalam negeri (DN)
- 6 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi, atau energi terbarukan
Ilustrasi kedua yaitu Tuan B. Ia memiliki dua unit rumah dan sebuah rekening di Indonesia. Aset-aset tersebut diperoleh selama 2016 sampai 2020.
Sebanyak dua unit rumah telah dilaporkan Tuan B dalam SPT Tahunan 2020. Hanya saja, Ia belum melaporkan rekening yang berisi uang Rp 1 miliar dalam SPT tersebut.
Maka, Tuan B diberi kesempatan juga oleh Sri Mulyani untuk ikut program Tax Amnesty 2022 ini.
Tuan B memilih untuk menginvestasikan uangnya pada Surat Berharga Negara (SBN). Sehingga, Tuan B membayar PPh Final dengan tarif 12 persen dari Rp 1 miliar.
"Sehingga dia membayar Rp 120 juta," kata Sri Mulyani.
Tuan B adalah contoh penerapan program ini untuk skema kebijakan kedua. Kebijakan ini menyasar subjek wajib pajak orang perorang.
Basisnya yaitu aset perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020. Tarifnya juga ada tiga yaitu:
- 18 persen untuk deklarasi LN
- 14 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN
- 12 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi, atau energi terbarukan
Keseluruhan program Tax Amnesty ini akan dijalankan tahun 2022 dengan nama voluntary disclosure program alias program pengungkapan sukarela.
Program ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan DPR pada 7 Oktober 2021.
Sumber: tempo.co