SUKABUMIUPDATE.com - Mempercepat pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu inovasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi di tahun 2022.
Sekretaris DPMPTSP Endang Suherman menyatakan UMKM harus dibantu karena sektor ini mampu menopang laju perekonomian masyarakat dan kuat kendati dihantam krisis termasuk dari terpaan pandemi
Menurut Endang saat ini ada banyak UMKM yang belum memiliki NIB. Maka dari itu DPMPTSP ingin mensosialisasikan pentingnya NIB dan sekaligus menerbitkan secara langsung NIB itu ditempat.
"Ada banyak manfaat dari NIB, pertama menjamin kepastian investasi. Kalaupun ada bantuan untuk pengembangan UMKM dari pemerintah akan mudah sebab NIB ini salah satu syaratnya," tutur Endang belum lama ini.