SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan pencabulan terjadi di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Remaja wanita berusia kurang lebih 15 tahun diduga menjadi korban aksi asusila tersebut pada awal Maret 2022. Dugaan pencabulan ini pun sempat menjadi desas-desus karena disebut terjadi di pondok pesantren.
Kepada sukabumiupdate.com, Jumat (18/3/2022) Camat Cidahu Jenal Abidin menegaskan dugaan pencabulan ini bukan terjadi di pondok pesantren. Bahkan, Jenal mengirimkan tangkapan layar surat klarifikasi yang menyatakan terduga pelaku bukan tokoh agama atau organisasi keagamaan maupun pimpinan pondok pesantren.
"Yang diduga pelaku bukanlah seorang ajeungan, kiyai, ustadz, dan bukan penduduk pribumi Kecamatan Cidahu," tulis surat klarifikasi yang dibuat pada 9 Maret 2022 di sekretariat MUI Kecamatan Cidahu. Surat ini ditandatangani unsur Forkopimcam Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Polisi I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 4 Maret 2022. Ketika itu, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya sendiri saat korban sedang tertidur.
"Terlapor (melakukan aksinya) ketika korban sedang tidur dan melarang memberi tahu siapa-siapa," kata Putu lewat pesan singkat.
Baca Juga :
Polisi belum bisa menjelaskan lebih rinci soal hubungan terduga pelaku dan korban. Namun, Putu mengatakan sementara ini hanya ada satu korban dan terduga pelaku sudah diamankan di Markas Kepolisian Resor Sukabumi. "Satu aja (korban)," ungkapnya.
Putu ikut menegaskan kasus ini terjadi di rumah pelaku, bukan pesantren atau lembaga keagamaa lainnya. "Bukan di pesantren. Di rumah terlapor (pelaku)," ucap dia.