SUKABUMIUPDATE.com - EM (28 tahun) warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi harus berurusan dengan hukum akibat nekat mencuri angkot 03 jurusan Terminal Lembursitu-Jalan Pasundan.
Pelaku tertangkap basah saat melakukan aksinya di Jalan Tipar Gede Kecamatan Citamiang pada Rabu, 16 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB.
Baca Juga :
Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja menyatakan, pada saat itu angkot yang menjadi sasaran sedang parkir di depan salah satu WC umum. Pelaku lantas masuk melalui kaca samping.
Namun, setelah terduga pelaku berhasil memasuki kendaraan, saat hendak meninggalkan lokasi, mesin kendaraan justru malah tidak kunjung hidup.
"Akhirnya terduga pelaku, meminta tolong kepada penjaga WC umum untuk mendorong kendaraan tersebut dengan alasan mobilnya mogok," ujar Arif kepada sukabumiupdate.com, Kamis (17/3/2022).
Setelah beberapa meter didorong, tiba-tiba ada warga yang menyadari bahwa orang di dalam angkot tersebut bukan pemilik kendaraan. Warga pun berteriak maling dan pelaku menjadi sasaran amarah warga.
"Iya, setelah ada laporan kita langsung ke lokasi dan mengamankan terduga pelakunya yang sempat dipukuli oleh warga," jelas Arif.
Kini pelaku beserta barang bukti angkot masih di Polsek Citamiang untuk proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP," jelasnya.
Catatan redaksi: Ada koreksi tanggal peristiwa pencurian terjadi. Koreksi dilakukan 16.55 WIB