Perdagangan Fisik Aset Kripto akan Diresmikan Akhir Maret 2022

Kamis 17 Maret 2022, 12:12 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pedagang fisik aset kripto adalah entitas perusahaan yang memberikan akses terhadap kripto dalam konteks pasar spot (fisik) di bursa berjangka kripto di Indonesia.

Dikutip dari blockchainmedia.com (jaringan suara.com), bursa berjangka khusus kripto direncanakan akan dimulai pada akhir maret ini.

Berdasarkan laporan dari Kontan, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan, saat ini tahap persiapan (bursa berjangka khusus kripto) sudah hampir selesai.

Ia menambahkan, bursa berjangka digital yang mengelola bursa kripto sudah memenuhi berbagai persyaratan, seperti modal yang harus disetor, hingga kesiapan sistem operasi.

Baca Juga :

Apa Itu Pedagang Fisik Aset Kripto?

photo(Ilustrasi) Bitcoin, salah satu aset kripto paling terkenal dan banyak digunakan. - (via marca.com)</span

Pedagang fisik aset kripto adalah perusahaan bursa kripto yang dapat digunakan oleh warga Indonesia, seperti Indodax, Rekeningku.com, dll, yang sudah terdaftar di Bappepti dan kini terdata berjumlah 17. 

Karena bursa kripto berjangkanya belum ada, maka status mereka adalah calon pedagang fisik.

Jadi, 17 bursa tersebut adalah perusahaan yang sudah secara legal dan berizin untuk menjalankan operasi bisnis mereka di Indonesia.

Tujuan Peraturan Perdagangan

Tentu saja, semua aturan dibuat atas dasar tujuan yang harus merangkul semua pihak yang terlibat, mulai dari pengguna, hingga pelaku bisnisnya, agar semua mendapatkan kenyamanan dalam prosesnya.

Berikut adalah tujuan peraturan untuk pedagang fisik aset kripto di tanah air, berdasarkan informasi dari Bappepti:

  1. memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia.
  2. memberikan perlindungan kepada pelanggan (investor) aset kripto dari kemungkinan kerugian dari perdagangan aset kripto.
  3. memfasilitasi inovasi, pertumbuhan dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.
  4. mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnah massal.

Syarat Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto

Berdasarkan laporan dari Bisnis, ini adalah syarat-syarat utama bagi perusahaan atau bursa yang ingin menjadi pedagang fisik aset kripto di tanah air:

  1. bursa harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
  2. memiliki modal disetor sebanyak Rp 80 miliar.
  3. mampu mempertahankan ekuitas minimal 80 persen dari modal yang disetor tersebut.
  4. memiliki struktur organisasi minimal seperti Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit, Divisi Legal, Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto, Divisi Client Support, serta Divisi Accounting dan Finance.

"Pedagang fisik aset kripto juga wajib memiliki sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka," tulis aturan Bappepti.

Sementara itu, Direktur Rekeningku.com, Roby menyampaikan, aset kripto saat ini masih dilarang sebagai alat pembayaran. Sehingga, ini hanya legal sebagai aset investasi layaknya komoditas.

"Ekosistem pedagang fisik aset kripto akan menjadi lebih baik dan sehat dengan adanya campur tangan pemerintah melalui kerangka bursa kripto berjangka. Ini tentu akan meningkatkan kepercayaan investor dan rasa keamanan karena sudah ada yang menaunginya," ungkap Robby.

Syarat Menjadi Pelanggan Pedagang Kripto 

Dengan adanya sebuah aturan, maka akan ada ketentuan yang harus diikuti untuk menjadi pelanggan dari bursa kripto yang terdaftar. 

Tidak untuk semua orang, berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi, berdasarkan laporan dari Hukumonline:

  1. berusia minimal 17 tahun.
  2. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia atau passport dan kartu identitas yang diterbitkan oleh negara asal atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing.
  3. menggunakan dana atau aset kripto milik sendiri dan bukan dana atau aset kripto yang bersumber atau milik orang lain, atau hasil tindak pidana, pencucian uang, pendanaan terorisme dan/atau senjata pemusnah massal.

Tentu saja, prosedur KYC akan sangat diutamakan oleh bursa demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. 

Ini adalah aturan yang sudah bersifat global dan Indonesia juga akan menerapkannya.

Diharapkan, kehadiran bursa kripto pada maret ini akan menjadi sebuah angin segar bagi industri kripto di tanah air agar dapat lebih berkembang dan dikenal oleh masyarakat Indonesia. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags :
Berita Terkini
Sehat23 November 2024, 08:00 WIB

9 Komplikasi Penyakit Jantung yang Harus Diwaspadai, Stroke Hingga Edema Paru

Gejala Penyakit Jantung dapat berupa nyeri dada, sesak napas, kelelahan, atau pingsan.
Ilustrasi. Komplikasi Penyakit Jantung yang Harus Diwaspadai, Stroke Hingga Edema Paru (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel23 November 2024, 07:00 WIB

Resep Roti Es Krim Goreng, Camilan Manis Ini Cocok Jadi Stok Frozen Food Ringan!

Rasa Roti Es Krim Goreng ini semakin lezat jika disajikan dengan saus cokelat atau karamel.
Es Krim Goreng. Foto: Instagram/my.foodplace
Science23 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 November 2024, Waspada Hujan Deras di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 23 November 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 23 November 2024. (Sumber : Pixabay.com/@_Alicja_)
Sukabumi23 November 2024, 01:29 WIB

Distan Dan Forkopimcam Ciemas Sukabumi Tanam Padi Gogo 40 Hektar

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, bersama Forkopimcam Ciemas, melakukan penanaman padi gogo diatas lahan milik Kelompok Tani Barokah Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas.
Distan, perani dan Forkopimcam Ciemas malakukan penanaman padi gogo di Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih23 November 2024, 01:17 WIB

KH Nawawi Pimpin Istighosah untuk Kemenangan Ayep Zaki-Bobby Maulana

Menjelalang Pilkada, pasangan calon nomor urut 2, menggelar istighosah bertempat di rumah calon Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di Cikondang, Citamiang, Kamis malam (21/11/2024)
KH Nawawi saat memimpin istighosah dikediaman calon Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 23:51 WIB

KPU Sukabumi Diduga Salah Tulis Sub Tema Debat: Pertahanan Atau Pertanahan?

Sebuah insiden menarik perhatian di Debat Publik Terakhir Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja, Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/11/2024).
KPU Sukabumi diduga salah tulis sub tema "Pertanahan" menjadi "Pertahanan" di Debat Publik Cabup-Cawabup | Foto : Capture Youtube
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin