SUKABUMIUPDATE.com - PBB resmi menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk memerangi Islamophobia.
Melansir dari tempo.co, keputusan tersebut diadopsi melalui konsensus oleh 193 anggota badan dunia dan disponsori bersama oleh 55 negara mayoritas Muslim, menekankan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dan mengingatkan resolusi 1981 yang menyerukan “penghapusan segala bentuk intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan.”
Keputusan itu diambil Selasa, 15 Maret 2022. Adapun tanggal 15 Maret dipilih untuk memperingati serangan terhadap jamaah Shalat Jumat di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada 2019 yang menewaskan 51 orang dan 40 luka-luka.
PBB mengungkapkan keprihatinan mendalam atas “peningkatan keseluruhan dalam kasus diskriminasi, intoleransi dan kekerasan, terlepas dari aktornya, yang ditujukan terhadap anggota dari banyak agama dan komunitas lain di berbagai belahan dunia, termasuk kasus-kasus yang dimotivasi oleh Islamofobia, antisemitisme, christianophobia dan prasangka terhadap orang-orang dari agama atau kepercayaan lain.”
Resolusi tersebut meminta semua negara, badan-badan PBB, organisasi internasional dan regional, masyarakat sipil, sektor swasta dan organisasi berbasis agama “untuk mengatur dan mendukung berbagai acara dengan visibilitas tinggi yang bertujuan untuk secara efektif meningkatkan kesadaran semua tingkatan tentang mengekang Islamofobia”.
Perdana Menteri Pakistan Imran Khan menyambut baik keputusan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyetujui resolusi 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia.
“Hari ini PBB akhirnya mengakui tantangan besar yang dihadapi dunia: Islamofobia, penghormatan terhadap simbol dan praktik agama, serta membatasi pidato kebencian dan diskriminasi sistematis terhadap Muslim,” tulis Khan.
“Tantangan selanjutnya adalah memastikan implementasi resolusi penting ini.”
SUMBER: AL JAZEERA | TEMPO.CO