SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan warga Desa Gunung Karamat, Kecamatan Cisolok mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Karang Tengah No. 456, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Rabu (16/3/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Sebanyak 30 orang warga yang dominan bermata pencaharian petani tersebut datang sedari pagi demi melaporkan kasus dugaan penggelapan uang pajak oleh oknum kolektor tingkat Desa atau Kecamatan di daerahnya.
"Persoalan hari ini adalah dugaan penggelapan uang pajak oleh pihak kolektor tingkat desa atau kecamatan," ujar Koordinator Paguyuban Petani Desa Gunung Karamat, Alansyah, kepada awak media.
Alansyah menuturkan, kasus ini bermula dari kecurigaan warga Gunung Karamat kepada pihak Desa yang biasa menjadi penagih pajak kini enggan mengurus hal tersebut.
"Kami penasaran, setelah mendapatkan keterangan dari pihak Desa tidak mau lagi jadi penagih pajak, kita coba cek online. Dari 300-400 SPPT yang sudah dicek, ternyata di 2021 masih ada tunggakan yang belum terbayarkan, padahal masyarakat sudah membayarkannya," jelasnya.
Baca Juga :
Dia kemudian membeberkan terkait nominal jumlah kerugian akibat dugaan kasus penggelapan uang pajak tersebut.
"Saat dicek di Kantor Kecamatan, angka yang harusnya (masuk) Rp 131 Juta, baru masuk Rp 17 juta. Kita belum tahu apakah ada update data hari ini, tapi terakhir dilakukan pengecekan di Kantor Kecamatan segitu," ungkapnya.
Untuk memperkuat laporan kasus tersebut, Alansyah yang mewakili warga Gunung Karamat kemudian menyerahkan 70 lembar bukti fisik berupa sampel SPPT kepada kejaksaan.
"Kita tidak menargetkan siapa yang dilaporkan. Kita membawa barang bukti, silakan ditelisik, siapa yang bermain (dalam kasus ini), itulah oknum yang harus ditindak." tandasnya.
Sampel bukti tersebut kemudian diterima oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Aditia Sulaeman.
"Kami sudah menerima laporan tersebut beserta bukti-bukti pendukung yang disertakan, selanjutnya akan kami telaah terlebih dahulu," ujar Aditia singkat.
REPORTER: CRP 4