SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan petani penggarap eks HGU PT Tybar di Desa Gunung Karamat, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, gagal bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka pada Jumat, 28 Januari 2022. Empat orang perwakilan petani hanya diterima pihak Kementerian Sekretariat Negara.
Sebelumnya, Rabu, 26 Januari 2022, sebanyak 23 petani berjalan kaki dari Sukabumi melalui Cikidang kemudian Ciawi hingga bermalam di GOR Ciracas Jakarta Timur. Kemudian pada Jumat ini mereka diantar Polres Jakarta Timur menuju Patung Kuda karena semula ingin bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka.
"Sekira pukul 11.00 WIB kami diterima pegawai Setneg. Tapi dengan alasan Covid-19, kami hanya diperbolehkan memasukkan surat keluhan masyarakat petani untuk Bapak Presiden di kotak surat Setneg," kata Alansyah selaku Ketua Paguyugan Sosial Peduli petani atau Pasopati yang mendampingi petani.
Meski begitu, Alansyah mengaku sudah berkomunikasi lewat WhatsApp dengan pihak Kantor Staf Presiden Deputi II untuk menindaklanjuti persoalan Surat Pelepasan Hak atau SPH seluas 292 hektare di Desa Gunung Karamat. "Sangat kecewa Pak Presiden tidak menemui atau mengutus seseorang," ucap Alansyah.
Hingga berita ini ditayangkan, rombongan petani masih di Patung Kuda Jakarta Pusat karena ada insiden peserta aksi yang kelelahan hingga dibawa ke Rumah Sakit Tarakan. "Satu orang inisial PJ (65 tahun). Untuk pulang kami musyawarah apakah jalan kaki atau naik kendaraan," kata Alansyah.
Baca Juga :
Diketahui, HGU perusahaan perkebunan teh dan karet PT Tybar dinyatakan habis pada tahun 2000. Atas permohonan Pemerintah Desa Gunung Karamat, PT Tybar mengeluarkan SPH 292 hektare pada 2012 untuk permukiman, fasilitas sosial, fasilitas umum, sawah, dan kebun. Kemudian seluas 834 hektare di-take over ke PT BSI pada 2014/2015.
Penerbitan SPH dari PT Tybar kepada masyarakat diketahui Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam hal ini bupati. Sebab pada 2015 ada rekomendasi bupati tentang SPH PT Tybar kepada masyarakat. Singkat cerita, sebab ada SPH, maka ada progres pembuatan sertifikat di lahan itu. Namun kini, lahan tersebut diklaim PT Bumi Suksesindo atau BSI.