SUKABUMIUPDATE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat kerja dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) dalam rangka evaluasi tahapan pelaksanaan Pilkades serentak 2022.
Seperti diketahui, Pilkades serentak siklus II gelombang I tahun 2022 akan dilaksanakan oleh 70 desa di 36 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan bahwa Pilkades dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2022.
Baca Juga :
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Anwar Sadad menyatakan dalam raker yang dilaksanakan pada Rabu, 2 Maret 2022 itu diperoleh data 61 desa sudah memiliki 2 hingga 5 Bacalon, kemudian 7 desa lebih dari 5 Bacalon lalu 2 desa belum ada bacalon. Dari 70 desa tersebut ada 52 bacalon dari incumbent.
Selain jumlah bacalon, DPRD juga mendapatkan data di 70 desa itu akan ada 644 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
"Banyak yang kami rekomendasikan dari kompilasi yang disampaikan anggota Fraksi yang ada di Komisi I untuk jadi bahan rekomendasi saran dan masukan agar pelaksanaan Pilkades tersebut berjalan dengan sukses, baik dari sisi perencanaan, tahapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan,” jelas Anwar kepada sukabumiupdate.com, Jumat (4/2/2022).
Dia berharap dengan segala perencanaan yang matang maka pelaksanaan Pilkades berjalan dengan sukses aman dan terpilih kades yang memiliki integritas untuk kemajuan desa yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Mengenai dua desa yang belum memiliki Bacalon, DPRD akan melaksanakan kembali rapat lanjutan dan meminta penjelasan Kepada Panitia, BPD, Camat juga penyelenggara lainnya yang terkait.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi menyatakan pendaftaran Bacalon Pilkades dibuka pada 18 sampai 28 Februari.
Namun untuk dua desa ini karena belum ada bacalon maka pendaftarannya diperpanjang dari tanggal 1 hingga 24 Maret 2022. "Dua Desa itu Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi dan Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang," jelasnya.