SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 70 desa di Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun ini. Pemkab sudah menetapkan bahwa pemilihan dilakukan pada 8 Mei 2022.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi mengatakan pemerintah sudah menganggarkan dana dari APBD kabupaten untuk pelaksanaan Pilkades. "Penganggaran untuk TPS, panitia pemilihan kemudian pengamanan," kata Badri.
Baca Juga :
Dia berharap anggaran tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mensukseskan Pilkades.
Mengenai TPS Pilkades serentak di tahun 2022, Badri menyatakan berbeda dari pemilihan sebelumnya. Menurut Badri, pada Pilkades serentak 2022 jumlah TPS di setiap desa disesuaikan dengan banyaknya pemilih.
"Masing-masing desa ada 5 TPS atau lebih karena disesuaikan dengan jumlah warga atau jumlah pemilih di desa tersebut. Untuk hal ini sudah tidak ada masalah dan penganggarannya sudah dipetakan sebaik-baiknya," ujar politisi Partai Demokrat itu.