SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menaikkan kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terlapor Doni Salmanan ke tingkat penyidikan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli menyatakan peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara Doni pada hari ini.
"Dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot seperti dilansir dari Tempo, Jumat 4 Maret 2022.
Penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan selaku pihak terlapor. Menurut Gatot, dari 10 saksi yang diperiksa, diantaranya adalah pelapor dan saksi ahli.
"Dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, untuk saksi di antaranya adalah saksi pelapor," kata Gatot.
Baca Juga :
Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan atas tindak pidana UU ITE pada Rabu, 2 Februari 2022. Dia terlibat dalam kasus perdagangan dengan sistem binary option atau opsi biner.
Binary option adalah sistem dengan mengharuskan orang yang bermain dalam sistem ini menebak angka yang keluar dalam satu menit. Bila tebakannya benar, ia akan mendapatkan keuntungan. Sebaliknya jika salah, maka modal yang sudah disetorkan akan hangus.
Polisi menduga hal ini mirip dengan konsep perjudian. Indra Kenz, pengusaha dan pembuat konten media sosial, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus Indra ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sementara kasus Doni ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Dittipidsiber.
Polisi menjerat Indra Kenz dengan sangkaan berlapis. Selain dinilai terlibat dalam perjudian daring, pengusaha muda dan pembuat konten media sosial itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga :
"Yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, Jumat 4 Maret 2022.
Gatot tak menyebutkan pasal yang digunakan untuk kasus Doni Salmanan. Dia pun belum menjelaskan apakah status pria yang mendapat julukan Crazy Rich Bandung itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian halnya soal kapan penyidik akan memeriksa Doni.
SUMBER: TEMPO