SUKABUMIUPDATE.com - Selama Februari 2022, Pemerintah Kota Sukabumi menerima 15 aduan masyarakat yang dikirim lewat aplikasi Sukabumi Participatory Responder atau SUPER dan lima aduan lewat E-Lapor. Kedua platform pengaduan ini dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tantan Sontani mengatakan aduan disampaikan untuk beberapa satuan kerja perangkat daerah atau SKPD dengan beragam keluhan. Namun, ada pula yang bukan kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi.
"Aduan yang masuk ke aplikasi SUPER bulan Februari 2022 berjumlah 15, tapi satu bukan kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi," kata Tantan kepada sukabumiupdate.com, Rabu, 2 Maret 2022.
Baca Juga :
Berdasarkan laporan yang dikirim Tantan, 15 aduan yang disampaikan lewat aplikasi SUPER mencakup soal fasilitas umum, kelangkaan, kepegawaian, kependudukan, kesehatan, ketertiban umum, dan keluhan sosial masyarakat. "Ya tadi, ada yang bukan kewenangan kami," ucap dia.
Sementara lima aduan yang masuk lewat E-Lapor, Tantan menyebut empat di antaranya bukan kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi. Kekinian, sejumlah aduan lewat SUPER dan E-Lapor tersebut sudah disampaikan ke pihak yang bersangkutan dan ditindaklanjuti dengan tindakan yang diperlukan.