SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Paniai telah menetapkan pemilik kafe "Three in One" di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua berinisial HK sebagai tersangka kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) empat remaja perempuan asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur mengatakan, penyidik Polres Paniai menetapkan HK sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. HK, lanjutnya, menyediakan tempat bernyanyi dengan mempekerjakan empat korban tersebut.
Baca Juga :
Menurut AKBP Abdus Syukur, keempat remaja perempuan asal Sukabumi itu bekerja di kafe milik HK, setelah sebelumnya mereka dipekerjakan di lokasi penambangan emas 99 hingga kasusnya terungkap dan ditangani Polres Paniai.
"99 dan Bayabiru merupakan dua lokasi penambangan emas yang hanya dapat dijangkau dengan menggunakan helikopter atau pesawat berbadan kecil" kata AKBP Abdus Syukur seperti dilansir suara.com--jejaring sukabumiupdate.com dari Antara, Minggu (28/2/2022).
Dia menambahkan, tersangka HK dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dikutip dari Tribatanews Papua, adapun barang bukti dalam kejadian ini yaitu KTP ke empat korban dan bukti transfer, yang pertama senilai 50.000.000 (lima puluh juta) dan yang kedua senilai 19.000.000 (sembilan belas juta).
Keempat remaja korban TPPO itu adalah AN (25), IA (18), NS (18), dan SZ (17) yang diserahkan ke anggota Polres Sukabumi sejak Selasa (22/2/2022).
"Kasus human trafficking ini terungkap setelah keluarga salah satu dari empat korban melaporkannya ke Polres Sukabumi," tandas AKBP Abdus Syukur.
Dengan begitu, total empat orang telah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka dalam kasus ini.
Peran Para Pelaku
Diberitakan sebelumnya, 4 perempuan asal Kabupaten Sukabumi Jawa Barat yang 'dijual' ke Papua untuk dijadikan pekerja seks komersial telah tiba di Palabuhanratu (23/2/2022) malam. Polres Sukabumi tak hanya menjemput para korban tapi juga membawa dua tersangka dari sindikat TPPO ini, yaitu perempuan berinisial I alias mami yang menjadi mucikari dan seorang laki-laki yang diduga sopirnya.
"Untuk tersangka hasil koordinasi kami dengan Polres Paniai Papua ada tiga tersangka namun 1 tersangka TKPnya Paniai jadi diproses di sana, dua tersangka kami bawa ke Kabupaten Sukabumi," jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media saat itu.
Pada 17 Februari 2022 lalu, Polres Sukabumi lebih dulu mengamankan DR (37 tahun). Pria warga Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, yang bertugas mencari perempuan muda untuk dibawa ke Papua. Dalam pernyataan resmi kepolisian, DR berperan menjadi perantara, mencari korban untuk dijual dan dijadikan Pekerja Seks Komersial atau PSK di wilayah Provinsi Papua, dengan upah Rp 1 juta rupiah per orang.
Saat itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, DR melakukan TPPO sejak bulan Oktober 2021, dengan menjaring para korban melalui media sosial. "Korban dijanjikan kerja di kafe, iming-imingnya mendapat gaji Rp 2-7 juta untuk wanita yang mau bekerja. Nanti selama 6 bulan boleh pulang," jelasnya.
Setelah direkrut dan sempat dikumpulkan dulu oleh DR, keempat korban ini dijemput Mami ke Palabuhanratu dan dibawa ke Papua. DR mendapatkan upah senilai Rp 4 juta, untuk 4 perempuan muda yang berhasil direkrutnya.
Sesampainya di Papua, para korban awalnya dipekerjakan di sebuah kafe, namun karena sepi lanjut Kapolres, Mami membawa keempat korban ini kepada HK.
"HK tak hanya mempekerjakan para korban sebagai pemandu lagu tapi memaksa jadi PSK dan tidak diperbolehkan pulang. Boleh pulang jika para korban membayar biaya perjalanan dan hidup selama di Papua," terang AKBP Deddy.
Kapolres kemudian menjelaskan keempat korban ini dijual kepada HK, Rp 80 juta per orang. "Jadi keempat korban dijual sekira Rp 320 juta," bebernya.
Atas kejahatan yang dilakukan para tersangka ini, polisi bakal menjerat dengan Undang undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun.
SUMBER: SUARA.COM/ TRIBATANEWS PAPUA