SUKABUMIUPDATE.com - Satreskrim Polres Sukabumi melalui unit PPA berhasil pulangkan empat orang remaja perempuan yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di provinsi Papua, pada Rabu (23/2/2022) malam.
Keempat korban yang didampingi Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti Agustina itu tiba di Polres Sukabumi sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah turun dari kendaraan kemudian disambut Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, beserta Kasat Reskrim Akp I Putu Asti.
Kedatangan para korban juga disambut isak tangis keluarga yang sudah menunggu di depan kantor Satreskrim Polres Sukabumi. Para korban langsung dipeluk oleh orang tuanya.
"Hari minggu kemarin kami terjunkan tim untuk penjemputan ke Papua, alhamdulillah berkat kerjasama dengan polres Paniai empat orang bisa kami pulang kan malam ini, juga sudah tiba di Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media.
Baca Juga :
Tidak hanya korban saja yang dibawa, dua tersangka berinisial I alias mamih dan M selaku sopir juga diringkus oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi untuk pengembangan lebih lanjut.
"Untuk tersangka hasil koordinasi kami dengan polres Paniai ada tiga tersangka namun 1 tersangka TKP nya Paniai jadi tinggal di tempat, dua tersangka kami bawa ke Kabupaten Sukabumi," pungkas Dedy.
Dedy juga memastikan keempat korban datang dengan kondisi sehat dan seluruhnya bisa langsung pulang ke rumah masing-masing.
Dari keterangan polisi, empat perempuan muda asal Sukabumi yang menjadi korban TPPO itu adalah SA (15 tahun), KA (18 tahun), NS (18 tahun) dan AN (25 tahun).