SUKABUMIUPDATE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan Rapat Kerja (raker) bersama mitra kerja, membahas mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren (Ponpes), di kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sukabumi, Jumat, 18 Februari 2022.
Mitra kerja yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kemenag, Dinas Pendidikan, BPKAD, bagian Hukum, bagian Kesra, Baznas, Forum Ponpes, Dewan Musyayikh, MUI dan Forum Guru Madrasah.
Baca Juga :
“Hari ini kami membahas mengenai penyelenggaraan pondok pesantren, itu pun dinamikanya sangat tinggi sekali dengan kepentingan-kepentingan pengelolaan pesantren," ujar ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar.
Raker tersebut dihadiri oleh pihak dan forum yang terkait dengan pondok pesantren dengan demikian banyak masukan yang diperoleh. "Sehingga pasal demi pasal itu sangat alot membahasnya. Barusan kita hanya dapat sekitar 9 pasal saja," ujar Hera.
Dengan alotnya pembahasan tersebut menunjukan bahwa para pihak serius terkait Raperda tentang penyelenggaraan pondok pesantren. Sehingga ketika menjadi sebuah perda dapat bermanfaat bagi semua pihak terutama kalangan dari pesantren.
"Harapan nanti dengan adanya perda ini maka pemerintah hadir dalam penyelenggaraan pondok pesantren," jelasnya.