SUKABUMIUPDATE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat kerja (raker) membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Sukabumi nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Raker yang dihadiri berbagai pihak diantaranya Disdik Kabupaten Sukabumi dan Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Sukabumi dilaksanakan di Aula Kantor DP3A Kabupaten Sukabumi di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole,Kota Sukabumi, Kamis (3/2/2022).
“Kami komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melanjutkan pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sukabumi. Pasal demi pasal kita sudah membahasnya. [Pembahasan] agak alot karena beberapa pasal menyangkut dengan penghasilan, dengan tunjangan, dengan fasilitas-fasilitas seperti BPJS,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar.
Menurut Hera, kendati pasal yang menyangkut dengan penghasilan, tunjangan dan fasilitas tersebut alot, namun semua pihak yang hadir dalam raker tersebut memberikan masukan agar ada solusi. “Alhamdulillah dengan kearifan semuanya dengan kebijakan dari semuanya, bisa ada solusi-solusi yang terbaik,” ujarnya.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi IV Sylvie Gustiana Derin menambahkan, setelah raker ini akan dilaksanakan pembahasan lanjutan masih soal Raperda tentang pendidikan.
“Tentunya kita komisi IV akan berjuang, namun memang kita harus melihat-lihat dulu apa-apa saja yang memang harus kita fokuskan, tentunya berfokus terhadap guru honorer. Jadi tentunya Perda belum selesai, tentu saja kita akan melaksanakan rapat lanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Sukabumi, Kris Dwi Purnomo menyatakan pembahasan Raperda tersebut memang alot karena yang dibahas itu pasal per pasal.
Intinya, kata Kris, dalam Raperda ini honorer berharap pengakuan dari pemerintah kemudian terkait dengan kesejahteraan termasuk BPJS. “Kami dari forum guru honor pertama inginnya legalitas atau pengajuan dari pemerintah, sebab pada saat ini hanya surat petikan bupati. Kemudian adanya jaminan kesehatan, teman-teman [honorer] ingin mendapatkan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Menurut dia, Raperda ini masih terus akan dibahas lagi terutama pasal 47 yang terkait dengan kesejahteraan hingga BPJS itu. Sebab pasal 47 berkaitan juga dengan anggaran sedangkan sisi lain pemerintah menyatakan anggarannya tidak ada.
“Kami pun berpikir realistis untuk masalah kemampuan [anggaran], tetapi hari ini kami meminta ada tidak kemauan untuk perhatian terhadap kami yang sudah melaksanakan proses pendidikan selama bertahun-tahun,” pungkasnya.