SUKABUMIUPDATE.com - Terduga pelaku maling motor berinisial OA (38 tahun), warga Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sukalarang di Jalan Raya Titisan, Kecamatan Sukalarang, Senin (14/2/2022).
Kapolsek Sukalarang, AKP Wahyudi mengatakan, pencurian yang dilakukan terduga pelaku terjadi pada hari Senin, 20 Desember 2021 silam.
"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Raya Sukalarang, Kampung Manglid, Kecamatan Sukalarang, setelah dilakukan penyelidikan sebelumnya," terang Wahyudi, Rabu (16/2/2022).
Wahyudi menjelaskan, adapun modus operandi terduga pelaku yakni berkeliling di jalan raya dengan mengendarai sepeda motor sambil mencari sasaran.
"Jadi apabila sasaran sepeda motor incaran ditemukan, terduga pelaku langsung menjalankan aksinya dengan menjebol kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T," jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci leter T dan juga satu unit sepeda motor skuter matic merk Honda Beat Street.
"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti curian telah diamankan di Polsek Sukalarang untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.