JHT Baru Cair saat 56 Tahun, Kemnaker: Sudah Sesuai Prinsip Perlindungan Jangka Panjang

Minggu 13 Februari 2022, 22:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri menjelaskan, program Jaminan Hari Tua (JHT) dibuat berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib yang bertujuan untuk menjamin peserta.

Mengutip dari tempo.co, penerimaan uang peserta, kata Indah, diberikan ketika memasuki masa pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Ia mengatakan, prinsip tabungan wajib yang dimaksud adalah bahwa manfaat JHT berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. 

“Dengan dasar tujuan dan prinsip tersebut, maka program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang,” kata Indah dalam siaran pers pada Sabtu, (12/2/2022) lalu. 

Baca Juga :

Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, SPSI Sukabumi: Yang Kena PHK Muda Gimana?

Namun meskipun UU SJSN bertujuan melindungi di hari tua, cacat total tetap, atau meninggal dunia, menurut Indah, ketika peserta membutuhkan, maka peserta bisa mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT.

Indah menjelaskan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan jika peserta sudah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT.

Besaran manfaat dari JHT yang bisa diambil pun 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen manfaat JHT untuk keperluan lain sebagai persiapan masa pensiun. PP itu menetapkan masa pensiun adalah usia 56 tahun.

“Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dan perlindungan tersebut tidak akan tercapai,” tuturnya.

Merujuk dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Indah juga menuturkan, bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Peserta juga mendapat jenis program jaminan sosial lain, seperti program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang manfaatnya terdapat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Selain JHT, peserta akan memperoleh manfaat JKP dalam jangka waktu 6 bulan. 

"Peserta juga mendapatkan peluang selama usia produktifnya tersebut untuk mendapatkan kesempatan klaim manfaat JKP sebanyak 3 kali,” ujar Indah.

Sumber: tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Science07 Mei 2024, 16:30 WIB

BMKG: Peralihan Musim Jadi Penyebab Suhu Udara Akhir-akhir Ini Terasa Gerah

BMKG menyebut peralihan musim menjadi penyebab mengapa suhu udara terasa gerah dan panas.
Ilustrasi -  BMKG menyebut peralihan musim menjadi penyebab mengapa suhu udara terasa gerah dan panas. | (Sumber : Freepik.com)
Sehat07 Mei 2024, 16:15 WIB

Wajib Diketahui, Berikut 6 Jenis Bakteri dalam Kuku yang Harus Diwaspadai

Bakteri dalam kuku merupakan sekelompok mikroorganisme kecil yang dapat hidup di bawah atau di sekitar kuku manusia.
Ilustrasi telapak tangan kotor yang menyebabkan bakteri pada kuku (Sumber : pixabay.com / @anncye)
Internasional07 Mei 2024, 16:13 WIB

SG di Nusa Putra, Guru Besar Jawaharlal Nehru University Tawarkan Beasiswa India

peluang kepada para mahasiswa Nusa Putra untuk mewujudkan cita-cita melalui program beasiswa yang disediakan oleh pemerintah India.
Prof Gauman Kumar, guru besar hubungan internasional Jawaharlal Nehru University India saat kuliah umum hubungan internasial di Kampus Nusa Putra (Sumber: dok nusa putra)
Keuangan07 Mei 2024, 16:00 WIB

8 Pola Manajemen Finansial untuk Anak Agar Pandai Mengelola Uang

Tips mengelola uang yang paling penting adalah berikan contoh yang baik dalam hal manajemen finansial.
Ilustrasi - Pola Manajemen Finansial untuk Anak Agar Pandai Mengelola Uang (Sumber : Freepik)
Life07 Mei 2024, 15:45 WIB

Pasti Kapok, 6 Cara Berkelas Menghadapi Tetangga yang Suka Bergosip

Keberadaan tetangga yang suka menyebarkan gosip tentu menyebalkan. Maka penting menerapkan cara berkelas untuk menghadapi mereka
Cara menghadapi tetangga yang suka bergosip (Sumber : Pexels.com / @AndreaPiacquadio)
Life07 Mei 2024, 15:15 WIB

6 Mindset Keuangan yang Wajib Diajarkan Orang Tua kepada Anak Sejak Kecil

Dalam mengasuh anak, orang tua penting mengajarkan mindset keuangan atau finansial agar saat tumbuh dewasa sang buah hati pandai dan cerdas dalam mengelola keuangan
mindset keuangan yang perlu diajarkan kepada anak (Sumber : Pexels.com/ @JepGambardella)
Bola07 Mei 2024, 15:14 WIB

Lahir di Sukabumi, Kisah Lothar Van Gogh Bobol Gawang Belgia saat Usia 19 Tahun

Keluarga Lothar Van Gogh merupakan patriciaat yang sangat dihormati di Belanda.
Lothar Van Gogh, pesepak bola Belanda kelahiran Sukabumi pada 7 Februari 1888. | Foto: Wikipedia
Sukabumi07 Mei 2024, 15:05 WIB

Dispar Sukabumi Siap Sambut Healthy City Summit 2024 dengan Beragam Objek Wisata Menarik

Kabupaten Sukabumi telah dipilih sebagai tuan rumah untuk menggelar Healthy City Summit pada bulan Juli 2024. Dinas Pariwisata siap menyambut dengan menyuguhkan beragam objek wisata yang menarik.
Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi, Jujun Junaedi | Foto : Ilyas Supendi
Inspirasi07 Mei 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Minimal Lulusan SLTA/SMU/SMA Sebagai Picking di Minimarket Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Minimal Lulusan SLTA/SMU/SMA Sebagai Picking di Minimarket Sukabumi (Sumber : Freepik.com/@DC Studio).
Life07 Mei 2024, 14:45 WIB

6 Dampak Buruk Sering Memarahi Anak yang Sering Disepelekan Orang Tua

Sering Memarahi anak rupanya memiliki dampak buruk yang berbahaya untuk perkembangan si kecil. Maka dari itu, para orang tua harus mengetahui dampak buruh memarahi anaknya saat masih kecil
Ilustrasi dampak buruk sering memarahi anak (Sumber : Pexels.com / @JepGambardella)