SUKABUMIUDATE.com - Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Sukabumi mengkritisi kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terkait Permenaker 2 Tahun 2022 tentang regulasi dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang kini hanya dapat dicairkan ketika umur pekerja atau buruh mencapai usia 56 tahun.
Ketua SP TSK SPSI Sukabumi, Mochamad Popon menjelaskan, selama ini para buruh sangat mengandalkan JHT ketika mereka kehilangan pekerjaan atau terkena PHK.
Baca Juga :
"Selama ini dana JHT banyak digunakan buruh sebagai dana emergency (darurat). Maka ketika dana JHT baru bisa dicairkan ketika buruh memasuki usia 56 tahun, bagaimana bagi mereka (buruh) yang harus berhenti bekerja di usia 25-30 tahun atau bahkan lebih muda dari itu? Berarti masa tunggu mereka sangat lama sekali," kata Popon, Minggu (13/2/2022).
Popon menilai, sebagai badan penyelenggara, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mestinya berorientasi pada pelayanan untuk kepentingan buruh.
"Dan hari ini pemerintah tidak bisa mengelola uang iuran buruh atau pekerja yang besarannya mencapai Rp 500 triliun lebih. Jadi terkait Permenaker 2 Tahun 2022, jelas FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi menolak dengan tegas," tukasnya.