SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah pedagang kaki lima atau PKL di Jalan Perniagaan dan Stasiun Timur Kota Sukabumi yang ditertibkan pada Sabtu, 12 Februari 2022, mengaku masih bingung mencari tempat baru. Tawaran relokasi ke Pasar Pelita pun belum terpikirkan mereka karena kendala biaya sewa.
Seperti Ratna (51 tahun), pedagang busana di Jalan Perniagaan ini hanya bisa pasrah saat lapak tempat dia berjualan rata dengan tanah. Ia mengaku sudah 20 tahun mencari penghasilan di lokasi tersebut. "Dipikir-pikir, sedih juga kami sudah jualan lama dengan teman-teman," kata dia kepada wartawan.
Ratna mengaku masih bingung mencari uang untuk pindah ke Pasar Pelita. "Kemarin katanya DP (uang booking) bisa Rp 6,5 juta, tapi saat saya datang ke sana beda lagi," ucapnya menjelaskan. Diketahui, cukup membayar uang booking Rp 6,5 juta, pedagang sudah bisa mengisi kios di Pasar Pelita.
Pedagang lain, Samsimar (32 tahun) mengeluhkan kondisi dirinya yang kesulitan membayar utang ketika lapak tempat dia berjualan ditertibkan. Sama dengan Ratna, Samsimar pun mengaku kebingungan mencari uang untuk membayar biaya sewas kios di Pasar Pelita. "Di Pasar Pelita tidak punya biaya sewanya."
Menanggapi itu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi meminta pedagang melapor ke pemerintah daerah ketika menemukan kasus sudah membayar uang booking Rp 6,5 juta kios di Pasar Pelita, namun diminta lebih oleh pihak pengembang. "Bisa laporkan ke kami karena kami standby. Tapi jelas harus ada buktinya," kata Fahmi.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan mulai menertibkan lapak pedagang kaki lima atau PKL di beberapa ruas jalan untuk selanjutnya direlokasi ke Pasar Pelita. Penertiban hari pertama pada Sabtu, 12 Februari 2022, dilakukan di Jalan Perniagaan dan Stasiun Timur Kota Sukabumi sejak pukul 08.00 WIB.
Baca Juga :
Baca Juga :
Penertiban ini dilakukan sesuai kesepakatan. Sebab sebelumnya, telah diberikan sosialisasi dan tiga kali surat peringatan kepada para pedagang yakni pada 30 Januari serta 3 dan 7 Februari 2022. Penertiban PKL ini pun akan dilakukan berkelanjutan hingga 20 Februari 2022 atau maksimal 10 hari sejak Sabtu ini.
PKL di beberapa lokasi itu diminta tidak berjualan atau menyimpan barang dagangan di atas trotoar dan badan jalan serta membongkar lapak dagangannya. Mereka diminta berpindah ke Pasar Pelita.
Dari data yang dihimpun, sedikitnya ada 233 PKL di Jalan Perniagaan dan Stasiun Timur yang mulai ditertibkan pada Sabtu ini. Sementara total PKL yang akan ditertibkan di delapan ruas jalan (pembaharuan data dari semula tujuh) adalah 963 PKL. Rinciannya, Jalan Perniagaan (124), Stasiun Timur (109), Jalan Pasar (298), Stasiun Barat Kanopi A (47), Stasiun Barat (28), Jalan Pasar Wetan (107), Gang Arab (30 PKL), dan Jalan Kapten Harun Kabir (220).
Sementara soal biaya sewa kios di Pasar Pelita, beberapa waktu lalu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perdagangan, dan Perindustrian atau Diskumindag Kota Sukabumi Ayi Jamiat memastikan besaran yang harus dikeluarkan PKL adalah untuk jenjang waktu 25 tahun. Bahkan, Ayi menjelaskan, harga tersebut bukan menyewa tetapi membeli.
"Makanya ini harus seimbang. Jadi itu sistemnya BOT, mereka itu bukan menyewa tapi membeli selama untuk 25 tahun penguasaannya nanti. Setelah 25 tahun, gedung itu ke pemda, kalau memang mau diteruskan oleh para PKL sewa nanti ke pemda per tahunnya," kata dia.
Adapun harga yang diberikan kepada PKL merupakan kesepakatan PT Fortunindo dengan Pemerintah Kota Sukabumi. Ada pula upaya keringanan bagi para PKL yang kesulitan dalam memenuhi kewajiban biaya.
"Pertama upaya kita para pedagang itu mendapatkan kredit KUR dari perbankan seperti BNI, BRI, dan Bank Sinarmas, yang sudah masuk itu. Di-cover oleh perbankan kredit KUR yang 0 persen per bulan dan ada keringanan dari PT Fortunindo bahwa dengan uang booking Rp 6,5 juta itu sudah bisa masuk, sisanya nanti dicicil," ucap Ayi.