SUKABUMIUPDATE.com - Petugas gabungan mulai menertibkan lapak pedagang kaki lima atau PKL di tujuh ruas jalan untuk selanjutnya direlokasi ke Pasar Pelita. Penertiban hari pertama pada Sabtu, 12 Februari 2022, dilakukan di Jalan Perniagaan dan Stasiun Timur Kota Sukabumi sejak pukul 08.00 WIB.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Sukabumi Heri Sihombing mengatakan penertiban ini dilakukan sesuai kesepakatan. Sebab sebelumnya, telah diberikan sosialisasi dan tiga kali surat peringatan pada 30 Januari serta 3 dan 7 Februari 2022.
"Kami akan melakukan penertiban di tujuh ruas jalan. Salah satunya yang kami garap hari ini di Jalan Perniagaan dan Stasiun Timur," kata Heri kepada awak media di lokasi.
Ada kurang lebih 320 personel yang dikerahkan melakukan penertiban pada Sabtu ini. Rinciannya, dari Satpol PP Kota Sukabumi 70 personel, Polri 125 personel, TNI 125 personel, dan beberapa petugas Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD, dan relawan lainnya.
Penertiban PKL ini pun akan dilakukan berkelanjutan hingga 20 Februari 2022. "Jadi dua hari sekali sesuai jadwal yang ditentukan," ucap Heri.
Ema (53 tahun), pedagang mi ayam yang ada di Jalan Perniagaan, hanya bisa pasrah melihat lapaknya dibongkar. "Inginnya sampai lebaran. Saya jualan di sini sudah 25 tahun dan belum tahu mau jualan ke mana. Kalau ke Pasar Pelita tidak ada untuk sewa belinya," ungkap dia.
Sebelumnya Pemerintah Kota Sukabumi meminta para PKL di tujuh lokasi untuk tidak berjualan atau menyimpan barang dagangan di atas trotoar dan badan jalan serta membongkar lapak dagangannya. Mereka selanjutnya diminta berpindah ke Pasar Pelita.
Ketujuh lokasi tersebut adalah Jalan Perniagaan, Stasiun Timur, Stasiun Barat dan Kanopi A, Jalan Pasar, Jalan Pasar Wetan, Gang Arab, dan Jalan Kapten Harun Kabir.