SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi meminta para pedagang kaki lima atau PKL di tujuh lokasi untuk tidak berjualan atau menyimpan barang dagangan di atas trotoar dan badan jalan serta membongkar lapak dagangannya. Mereka selanjutnya diminta berpindah ke Pasar Pelita.
Ketujuh lokasi tersebut adalah Jalan Perniagaan, Stasiun Timur, Stasiun Barat dan Kanopi A, Jalan Pasar, Jalan Pasar Wetan, Gang Arab, dan Jalan Kapten Harun Kabir.
Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Heri Sihombing mengatakan pedagang telah diberikan surat peringatan pertama agar mempersiapkan diri direlokasi ke Pasar Pelita. "Tenggat waktu yang diberikan sampai 12 Februari," katanya dikutip dari website resmi Pemerintah Kota Sukabumi, Senin, 31 Januari 2022.
Baca Juga :
Dijelaskannya, para pedagang sejauh ini sangat kooperatif menyikapi kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi. Dalam upaya relokasi ini, pihak Pemerintah Kota Sukabumi juga mendapatkan dukungan Kepolisian serta TNI dan mengedepankan sikap persuasif.
Melansir dari media sosial Dinas Satpol dan Damkar Kota Sukabumi, sebelum diberikan surat peringatan pertama, para pedagang telah diberikan sosialisasi sebanyak tiga kali oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian Kota Sukabumi.
SUMBER: WEBSITE PEMKOT SUKABUMI