SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Disperkim Kabupaten Sukabumi melalui anggaran Dinas Perkim Jawa Barat, membangun rumah tidak layak huni atau Rutilahu di Desa Cibitung, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
"Sebanyak 40 unit program Rutilahu yang tersebar di Dusun Cikadu, Mande, Talagabitung, dan Sukagalih," kata Kepala Desa Cibitung Irvan Sanusi kepada sukabumiupdate.com, Sabtu, 12 Februari 2022.
Baca Juga :
Pembangunan dimulai pada Desember 2021 dari anggaran perubahan tahun 2021 Dinas Perkim Jawa Barat. Anggaran satu rumah sebesar Rp 17,5 juta, rinciannya material Rp 16,5 juta, HOK Rp 700 ribu, dan Rp 300 ribu operasional lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai pelaksana
"Pengerjaan sudah hampir 100 persen. Pada pertengahan Februari 2022 semuanya tuntas," ucap Irvan. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Sukabumi serta Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi," tambah dia.