SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Muhammad Jaenudin melaksanakan sosialisasi Raperda perubahan kedua atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Migas Hulu Jabar (MUJ).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Resto King Raos, Jalan Lingkar Selatan, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat 4 Februari 2022.
Baca Juga :
Jaenudin menyatakan Raperda tersebut berbicara mengenai besaran penyertaan modal. Menurut dia, awalnya penyertaan modal daerah itu hanya Rp 50 miliar dan sekarang MUJ meminta ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun.
Jaenudin menegaskan, nantinya penyertaan modal yang diminta itu akan diberikan bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. "Jadi bertahap sesuai kemampuan daerah yang dimiliki APBD Provinsi Jawa Barat," jelas anggota DPRD Jabar Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Terkait dengan sosialisasi Raperda, Jaenudin menyatakan masyarakat harus tahu mengenai peraturan daerah. Apalagi di PT Migas Hulu Jabar (MUJ) itu terdapat CSR.
"Walaupun mereka menjalankan usaha, tapi juga mengelola keuangan daerah milik masyarakat Jawa Barat," ujar Jaenudin yang merupakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar.
Selain itu dalam pembahasan Raperda tersebut, masukan-masukan dari masyarakat tetap menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan.
Jaenudin menyatakan dalam waktu dekat Raperda tersebut akan disahkan. "Insya Allah tanggal 28 Februari ini bisa disahkan oleh Pansus VIII DPRD Jabar," kata Jaenudin.