SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau Disdagrin Kabupaten Sukabumi mengingatkan sanksi bagi pedagang minyak goreng eceran yang melanggar aturan HET (Harga Eceran Tertinggi), yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Hal ini ditegaskan pasca evaluasi hasil pengawasan program minyak goreng satu harga di pasar rakyat atau tradisional di Kabupaten Sukabumi. Pemerintah kembali mengatur HET Minyak Goreng Sawit, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit terbit.
Aturan ini mencabut HET subsidi minyak sawit tertanggal 1 Februari 2022. Menetapkan HET Minyak goreng sawit sebesar: 11.500,00 Rupiah untuk minyak goreng curah, 13. 500,00 untuk minyak goreng kemasan sederhana dan 14.000 Rupiah Untuk minyak sawit premium.
Selanjutnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah dalam diminta untuk melakukan pengawasan. Terpenting, penjualan minyak sawit secara eceran kepada konsumen yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administrasi, berupa;
- Peringatan tertulis
- Penghentian kegiatan sementara selama 14 hari
- Pencabutan perizinan usaha (OSS).
Seperti diketahui untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) berdasar kepada Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi. Nomor : 511.1/714-Ekon/2022.
Tim ini ditugaskan melakukan Pengawasan Harga Minyak Goreng ke Distributor Minyak Goreng, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat yang ada di wilayah Kecamatan pada tanggal 28 Januari hingga 2 Februari 2022.
Namun hingga hari ini, Sabtu (5/2/2022) kebijakan satu harga minyak goreng belum terjadi di seluruh pasar rakyat yang ada di Kabupaten Sukabumi. Untuk itu Dinas Perdagangan dan Perindustrian, tengah mengusulkan pembentukan tim pengawasan minyak goreng satu harga kepada Bupati Sukabumi.
"Kita perlu surat keputusan penugasan untuk tim pengawasan kebijakan satu harga minyak goreng, karena hingga saat ini kebijakan tersebut belum terealisasi di Kabupaten Sukabumi," jelas Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim.
Kepada sukabumiupdate.com, Aam menegaskan tim ini tugasnya pengawasan bukan penindakan. "Kalau nanti ditemukan pelanggaran dan penyelewengan di lapangan terkait kebijakan minyak goreng 1 harga, makan yang akan menindak adalah aparat penegak hukum," bebernya.
Tim ini juga ditugaskan untuk memastikan stok minyak goreng di pasar baik tradisional atau rakyat, maupun modern dan ritel aman. "Kami ada kekhawatiran minyak goreng menghilang dari pasaran. Ini lebih bahaya," tegasnya.