Langgar HET, Disdagrin Sukabumi Ingkatkan Sanksi Bagi Pedagang Minyak Goreng

Sabtu 05 Februari 2022, 18:38 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau Disdagrin Kabupaten Sukabumi mengingatkan sanksi bagi pedagang minyak goreng eceran yang melanggar aturan HET (Harga Eceran Tertinggi), yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

Hal ini ditegaskan pasca evaluasi hasil pengawasan program minyak goreng satu harga di pasar rakyat atau tradisional di Kabupaten Sukabumi. Pemerintah kembali mengatur HET Minyak Goreng Sawit, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit terbit.

Aturan ini mencabut HET subsidi minyak sawit tertanggal 1 Februari 2022. Menetapkan HET Minyak goreng sawit sebesar: 11.500,00 Rupiah untuk minyak goreng curah, 13. 500,00 untuk minyak goreng kemasan sederhana dan 14.000 Rupiah Untuk minyak sawit premium.

Selanjutnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah dalam diminta untuk melakukan pengawasan. Terpenting, penjualan minyak sawit secara eceran kepada konsumen yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administrasi, berupa; 

- Peringatan tertulis

- Penghentian kegiatan sementara selama 14 hari

- Pencabutan perizinan usaha (OSS).

Seperti diketahui untuk menjaga  stabilitas harga minyak goreng Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) berdasar kepada Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi. Nomor : 511.1/714-Ekon/2022.

Tim ini ditugaskan melakukan Pengawasan Harga Minyak Goreng ke Distributor Minyak Goreng, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat yang ada di wilayah Kecamatan pada tanggal 28 Januari hingga 2 Februari 2022. 

photoTPID Kabupaten Sukabumi bahas pengawasan harga minyak goreng - (Diskominfosan Kabupaten Sukabumi)</span

Namun hingga hari ini, Sabtu (5/2/2022) kebijakan satu harga minyak goreng belum terjadi di seluruh pasar rakyat yang ada di Kabupaten Sukabumi. Untuk itu Dinas Perdagangan dan Perindustrian, tengah mengusulkan pembentukan tim pengawasan minyak goreng satu harga kepada Bupati Sukabumi.

"Kita perlu surat keputusan penugasan untuk tim pengawasan kebijakan satu harga minyak goreng, karena hingga saat ini kebijakan tersebut belum terealisasi di Kabupaten Sukabumi," jelas Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim.

Baca Juga :

Kepada sukabumiupdate.com, Aam menegaskan tim ini tugasnya pengawasan bukan penindakan. "Kalau nanti ditemukan pelanggaran dan penyelewengan di lapangan terkait kebijakan minyak goreng 1 harga, makan yang akan menindak adalah aparat penegak hukum," bebernya.

Tim ini juga ditugaskan untuk memastikan stok minyak goreng di pasar baik tradisional atau rakyat, maupun modern dan ritel aman. "Kami ada kekhawatiran minyak goreng menghilang dari pasaran. Ini lebih bahaya," tegasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life18 Mei 2024, 19:00 WIB

9 Cara Terbaik Mendisiplinkan Anak Agar Menjadi Penurut dan Tidak Berontak

Mendisiplinkan anak adalah cara terbaik agar mereka dapat patuh dan menjadi penurut.
Ilustrasi - Mendisiplinkan anak adalah cara terbaik agar mereka dapat patuh dan menjadi penurut. (Sumber : Pexels.com/@Kampus Production)
Life18 Mei 2024, 12:00 WIB

6 Kebiasaan Baik yang Akan Membawa Keberuntungan Hidup di Masa Depan, Yuk Terapkan!

Keberuntungan hidup terkadang didapatkan oleh sebab kebiasaan baik yang sering dilakukan secara konsisten. Ini penting diketahui semua orang selama hidup.
Ilustrasi - Kebiasaan penting yang bisa membawa keberuntungan hidup di masa depan kelak. (Sumber : Pexels.com/Tranmautritam).
Nasional18 Mei 2024, 11:44 WIB

Kritik Program Susu Gratis, Drh Slamet Sebut Jadi Celah untuk Pemburu Rente

Impor susu segar akan berdampak negatif pada industri susu dalam negeri.
Anggota Komisi IV DPR RI F-PKS drh Slamet. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Mei 2024, 11:34 WIB

Huni Rumah Tak Layak, Nasib Keluarga Korban Kecelakaan di Cibadak Sukabumi

Kondisi rumah yang ditempati keluarga Hendi sangat mengkhawatirkan.
Fitria (kerudung kuning) bersama anaknya di rumah mereka di Kampung Pangadegan RT 19/08 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Sehat18 Mei 2024, 11:30 WIB

5 Manfaat Almond Untuk Wanita, Bantu Diet dan Turunkan Kolesterol

Manfaat kesehatan kacang Almond bagi wanita apabila dikonsumsi.
Ilustrasi - Manfaat kesehatan kacang Almond bagi wanita apabila dikonsumsi. (Sumber : pixabay/@stevepb).
Jawa Barat18 Mei 2024, 11:24 WIB

Gegara Iphone, Kades di Cianjur Divonis 9 Bulan! Coblos Surat Suara Caleg di Pemilu 2024

Kasus ini terbongkar berkat keberanian netizen memposting video aksi curang kades soemantri. Sang kades diduga mencoblos surat suara DPRD Kabupaten yang berwarna hijau
Ilustrasi surat suara. tergiur janji manis caleg (calon legislatif), Kepala Desa Mentengsari, di Cianjur, Jawa Barat, Somantri nekat melakukan kecurangan pada pemilu 2024 lalu (Sumber: istimewa)
Sehat18 Mei 2024, 11:00 WIB

Alami Asam Urat? Konsumsi 5 Makanan Kering Ini Untuk Cegah Hiperurisemia

Beberapa makanan kering ini bisa cegah Hiperurisemia bagi penderita asam urat.
Ilustrasi - makanan kering ini bisa cegah Hiperurisemia bagi penderita asam urat. (Sumber : pixabay/@akirEVarga).
Nasional18 Mei 2024, 10:53 WIB

Benih Lobster Senilai Rp 35 M dari Palabuhanratu Gagal Diselundupkan ke Singapura

Terduga pelaku membawa benih lobster ke Pulau Bangka menggunakan truk.
(Foto Ilustrasi) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan 177.600 ekor benih lobster mutiara dari Palabuhanratu menuju Singapura. | Foto: Istimewa
Kecantikan18 Mei 2024, 10:30 WIB

7 Kesalahan Memakai Parfum yang Bikin Aroma Wangi Cepat Hilang, Yuk Hindari!

Jarang orang ketahui sebenarnya dalam memakai parfum ada cara tertentu agar tahan lama dan tidak salah dalam pemakaian.
Ilustrasi - Kesalahan memakai parfum yang harus diperhatikan banyak orang. (Sumber : Pexels.com/cottonbro studio).
Sukabumi18 Mei 2024, 10:23 WIB

Minta Dikirim Uang, Fakta Hilangnya Gadis Sukabumi Setelah Pamit Kerja ke Bogor

Nurlela dijemput seorang laki-laki menggunakan sepeda motor.
Foto Nurlela (21 tahun). Nurlela adalah warga Desa Sindangraja, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa