SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng yang berlaku per hari ini, Selasa, (1/2/2022). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Dilansir dari tempo.co, berdasarkan peraturan tersebut, para pengecer atau penjual yang melanggar ketentuan harga minyak goreng seperti yang diatur di Permendag terancam sanksi administratif sampai pencabutan izin usaha.
Pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada pengecer atau penjual yang melanggar aturan HET sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2.
Dalam Pasal 6 Ayat 2 aturan itu disebutkan sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan atau pencabutan perizinan usaha.
Baca Juga :
Lalu dalam Pasal 7 disebutkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan maksimal dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
“Pengecer yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara,” seperti dikutip dari Pasal 8.
Berikutnya, dalam Pasal 9 disebutkan akan ada tindakan tegas bagi pengecer yang tidak menghiraukan peringatan.
“Pengecer yang telah dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha,” tulis penjelasan dalam Pasal 9.
Saat ini Kementerian Perdagangan sudah menetapkan HET dalam Pasal 3 Ayat 2 dengan membagi tiga kategori harga:
- Minyak goreng curah seharga Rp 11.500 per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter
Kebijakan tersebut diterapkan seiring dengan berlakunya Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk pasokan Crude Palm Oil (CPO) dan RBD Palm Olein di dalam negeri.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Kamis pekan lalu, (27/1/2022) menyebutkan, DPO untuk CPO ditetapkan sebesar Rp 9.300 per kilogram (kg), sementara untuk minyak olein sebesar Rp 10.300 per liter.
Kebijakan DMO dan DPO CPO ini yang kemudian berimbas pada penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng di pasar.
Sumber: tempo.co