Pemerintah akan Cabut Izin Usaha Pengecer Jika Jual Minyak Goreng Kemahalan

Selasa 01 Februari 2022, 21:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng yang berlaku per hari ini, Selasa, (1/2/2022). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Dilansir dari tempo.co, berdasarkan peraturan tersebut, para pengecer atau penjual yang melanggar ketentuan harga minyak goreng seperti yang diatur di Permendag terancam sanksi administratif sampai pencabutan izin usaha. 

Pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada pengecer atau penjual yang melanggar aturan HET sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2.

Dalam Pasal 6 Ayat 2 aturan itu disebutkan sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan atau pencabutan perizinan usaha. 

Baca Juga :

Polisi Soal Minyak Goreng Harga 14 Ribu di Sukabumi: Tidak Ada Kelangkaan

photoMinyak goreng di Pasar Surade, Kabupaten Sukabumi. - (Istimewa)</span

Lalu dalam Pasal 7 disebutkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan maksimal dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

“Pengecer yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara,” seperti dikutip dari Pasal 8.

Berikutnya, dalam Pasal 9 disebutkan akan ada tindakan tegas bagi pengecer yang tidak menghiraukan peringatan. 

“Pengecer yang telah dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha,” tulis penjelasan dalam Pasal 9.

Saat ini Kementerian Perdagangan sudah menetapkan HET dalam Pasal 3 Ayat 2 dengan membagi tiga kategori harga:

  • Minyak goreng curah seharga Rp 11.500 per liter
  • Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter
  • Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter

Kebijakan tersebut diterapkan seiring dengan berlakunya Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk pasokan Crude Palm Oil (CPO) dan RBD Palm Olein di dalam negeri.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Kamis pekan lalu, (27/1/2022) menyebutkan, DPO untuk CPO ditetapkan sebesar Rp 9.300 per kilogram (kg), sementara untuk minyak olein sebesar Rp 10.300 per liter. 

Kebijakan DMO dan DPO CPO ini yang kemudian berimbas pada penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng di pasar.

Sumber: tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Gadget24 Februari 2025, 09:00 WIB

10 Cara Mengatasi Laptop Lemot atau Tidak Responsif (Nge Freeze)

Laptop lemot bisa disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang berhubungan dengan perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software).
Ilustrasi - Laptop lemot bisa disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang berhubungan dengan perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). (Sumber : Pixabay.com/@StartupStockPhotos).
Food & Travel24 Februari 2025, 07:30 WIB

Resep Nasi Ayam Hainan, Hidangan Ayam Lembut dan Gurih Inspirasi Menu Puasa!

Ayam Hainan biasanya disajikan dengan nasi putih yang dimasak dengan kaldu ayam, serta saus sambal, kecap asin, dan saus jahe sebagai pelengkap.
Ilustrasi. Nasi Ayam Hainan (Sumber : Freepik/@dashu83)
Science24 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 24 Februari 2025, Cek Langit di Awal pekan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 24 Februari 2025.
Ilustrasi - Wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 24 Februari 2025. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi23 Februari 2025, 23:20 WIB

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Tegas Komitmen Dukung Program Pusat dan Jabar

Ayep Zaki menegaskan bahwa Kota Sukabumi dibawah kepemimpinan dirinya akan mengikuti program-program yang telah dicanangkan pemerintah pusat dan provinsi.
Foto bareng di sela-sela kegiatan retret di Magelang, Walikota Sukabumi Ayep Zaki dan Bupati Sukabumi Asep Japar | Foto : Istimewa
Bola23 Februari 2025, 21:46 WIB

Gagal Bawa U-20 ke Piala Dunia, Erick Thohir Pecat Indra Sjafri

PSSI memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Indra Sjafri sebagai pelatih Timnas Indonesia U-20.
Jelang laga Timnas Indonesia U-24 vs Uzbekistan di babak 16 Asian Games, pelatih Indra Sjafri telah menyiapkan taktik khusus (Sumber : dok.pssi)
Sukabumi23 Februari 2025, 21:28 WIB

Api Merembet dari Hawu, Rumah Panggung di Purabaya Sukabumi Ludes Terbakar

Rumah panggung milik Adsiah (65 tahun) warga Kampung Cipari RT 006/01, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, ludes terbakar
Rumah panggung milik Adsiah (65 tahun) warga Kampung Cipari RT 006/01, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, ludes terbakar pada Minggu (23/2/2025) | Foto : P2BK Purabaya
Sukabumi23 Februari 2025, 21:03 WIB

Wabup Andreas Gelar Open House, Komitmen Kerja untuk Semua Warga Sukabumi

Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menggelar acara open house di kediamannya di Kampung Pasir Reungit, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Minggu (23/2/2025)
Ribuan warga menghadiri open house Wakil Bupati Sukabumi Andreas di kediamannya di Cidahu, Minggu (23/2/2025) | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi23 Februari 2025, 21:00 WIB

SPI Sukabumi Temukan 3 Lahan Eks HGU Dikuasai Segelintir Orang, Minta GTRA Bertindak

DPC SPI Sukabumi menyoroti berbagai masalah ketimpangan kepemilikan tanah dan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Sukabumi.
Ketimpangan kepemilikan tanah dan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Sukabumi. | Foto : Ilustrasi kebun pIxabay
Life23 Februari 2025, 20:00 WIB

6 Hal Kritis di Usia 20-30 Tahun yang Harus Dihadapi Generasi Muda

Generasi muda di usia 20-30 tahun menghadapi banyak tantangan dan peluang yang akan membentuk masa depan mereka.
Ilustrasi. Hal Kritis di Usia 20-30 Tahun yang Harus Dihadapi Generasi Muda (Sumber : Pexels/AndreaPiacquadio)
Sukabumi23 Februari 2025, 19:51 WIB

Wabup Sukabumi Antar Almarhum Dedi Damhudi ke Peristirahatan Terakhir, Sebut Kehilangan Sosok Kakak

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi, Dedi Damhudi, telah meninggal dunia pada Minggu (23/2/2025) dini hari.
Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, saat berdoa di peristirahan terakhir almarhum Dedi Damhudi | Foto : Ibnu Sanubari