SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Nana Mulyana menegaskan tetap menuntut hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, pemerkosa belasan santri di Bandung. Itu disampaikan Asep usai meresmikan Kampung Restorative Justice di Baros, Kota Sukabumi, Jumat, 4 Februari 2022.
"Kami tetap pada tuntutan semula yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," kata Asep kepada awak media. Asep pun meminta majelis hakim menyita semua aset yayasan yang didirikan Herry Wirawan. "Mudah-mudahan hakim juga menyetujui hukuman yang kami tuntut," ucap Asep Nana Mulyana.
Sebelumnya, dengan alasan agar bisa mengurus anak-anaknya, Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Itu disampaikannya dalam sidang beragenda duplik atau tanggapan atas replik jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 3 Februari 2022.
"Dia (terdakwa Herry) minta diberikan keringanan hukuman dan diberi kesempatan untuk bisa merawat dan membesarkan anaknya," kata Rika Fitriani, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat seusai sidang seperti dilansir dari suara.com. Herry tak menjelaskan anak yang mana yang akan diurus olehnya.