SUKABUMIUPDATE.com - Dengan alasan agar bisa mengurus anak-anaknya, Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada dirinya.
Hal itu disampaikan Herry dalam sidang beragenda duplik atau tanggapan atas replik Jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (3/2/2022). Herry mengikuti sidang secara virtual.
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wiryawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
"Dia (terdakwa Herry) minta diberikan keringanan hukuman dan diberi kesempatan untuk bisa merawat dan membesarkan anaknya," kata Rika Fitriani, JPU Kejati Jabar seusai sidang seperti dilansir dari suara.com--jejaring sukabumiupdate.com.
Baca Juga :
Dia tak menjelaskan anak yang mana yang akan diurus oleh Herry. Seperti diketahui, Herry memiliki anak dari pernikahan dengan istrinya dan anak-anak dari hasil pemerkosaan santriwati.
"Dia hanya bilang anaknya. Umumlah," ujarnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum terdakwa Herry Wiryawan, Ira Mambo mengatakan, pihaknya tidak bisa menginformasikan hasil persidangan duplik hari ini.
Menurutnya, sidang duplik ini mesti dibeberkan secara menyeluruh, tidak bisa hanya sepenggal, yang nantinya dikhawatirkan akan menyesatkan.
"Nanti kita tunggu tanggal 15 Februari itu putusan. Putusan terbuka untuk umum," ujar Ira.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep Nana Mulyana menyatakan tetap menuntut terdakwa Herry Wiryawan dengan hukuman mati dan hukuman kebiri.
Hal itu disampaikan saat dia membacakan tanggapan atau replik terhadap pembelaan (pledoi) Herry Wiryawan di PN Bandung, Kamis, 27 Januari 2022.
"Dalam replik kami, pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal. Pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam menuntut terdakwa Herry Wiryawan.
SUMBER: SUARA.COM