SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut HW (36 tahun), terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan terdakwa HW hadir langsung di Pengadilan Negeri Bandung saat agenda pembacaan tuntutan. "Menuntut terdakwa dengan hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep dikutip dari Suara.com--jaringan sukabumiupdate.com.
Menurut Asep, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu, JPU meminta identitas terdakwa dibuka kepada publik dan membayar denda Rp 500 juta ditambah restitusi untuk korban sekira 300 juta yang sempat diminta oleh LPSK kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
"Identitas Terdakwa (dituntut) disebarkan. Kami juga meminta kepada hakim untuk pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama satu tahun kurungan," kata dia. "Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban yang total keseluruhan sebesar Rp 331.527.186," lanjutnya.
Asep menjelaskan apa yang dituntut tersebut diharapkan bisa membuat efek jera. Selain itu, ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik. "Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
SUMBER: SUARA.COM