SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menegaskan akan menindak secara hukum apabila ada pihak yang melakukan penimbunan minyak goreng di Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin menyatakan, upaya penimbunan itu dilakukan dalam jumlah yang sangat besar dan terencana dengan maksud ingin mencari keuntungan secara pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat umum.
“Itu akan kita tindak secara hukum,” ujar Zainal yang juga merupakan Kasatgas Pangan kepada sukabumiupdate.com Senin (31/1/2022) sore.
Baca Juga :
Kendati demikian, Zainal menyatakan belum ditemukan adanya potensi penimbunan selama ditetapkannya harga minyak goreng Rp 14 ribu.
Bahkan menurut dia, tidak ada kelangkaan komoditas apapun termasuk minyak goreng.
“Yang jelas hasil pantauan dari kami, Polres Sukabumi Kota khususnya Sat Intelkam bahwa kebutuhan pokok masyarakat tidak ada kelangkaan terkait dengan komoditas apapun karena harga kebutuhan pokok masyarakat masih relatif stabil,” katanya.
“Oleh karena itu kami sifatnya melakukan pemantauan dulu, belum perlu kita melakukan upaya-upaya terkait dengan kegiatan penegakan hukum, terkait dengan beberapa kejadian yang terjadi di wilayah lain,” jelasnya.