SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi membangun rumah tidak layak huni (rutilahu) di Desa Cileungsing, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Terdapat 2 rumah tidak layak huni yang dibangun di desa tersebut dengan anggaran masing-masing rumah Rp 15 juta.
Baca Juga :
Kepala Desa Cileungsing, Asep Achmad Subandi mengatakan pembangunan Rutilahu tersebut merupakan program disperkim dengan total anggaran Rp 30 juta untuk dua rumah.
Lebih lanjut, Asep menyatakan untuk biaya hari orang kerja (HOK) dan material dibantu dengan swadaya warga.
Dia menyatakan pelaksanaan pembangunan Rutilahu oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang diketuai A. Dudi.
"Dua rumah tersebut ada di Kampung Gunungsari, dan Kampung Cijangkar. Pembangunannya berupa rumah permanen ukuran 5 X 6 meter," kata Asep kepada sukabumiupdate.com, Rabu (22/12/2021).
Asep menuturkan pekerjaan pembangunan rutilahu sudah mencapai 80 persen. "Kalau tidak ada kendala dipastikan 5 hari kedepan bisa tuntas," jelasnya.
Mewakili pemdes dan masyarakat, Asep menyampaikan terimakasih kepada Pemda Sukabumi dalam hal ini Dinas Perkim.
"Warga terbantu dengan adanya program Rutilahu, serta kepada masyarakat yang telah ikut bergotong-royong," terang Asep.