SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 40 rumah tidak layak huni atau rutilahu milik warga Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, diperbaiki lewat bantuan rehabilitasi dari Dinas Perumahan dan Permukiman Jawa Barat.
Bantuan yang disalurkan lewat Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi ini bernilai Rp 17,5 juta per rumah, yang terdiri dari Rp 16,5 juta untuk material, Rp 700 ribu untuk HOK, dan Rp 300 ribu operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau LPM.
"Sebanyak 40 unit tersebar di Dusun Cimerang, Tipar, Cipeusing, dan Seulakopi. Saat ini sudah mencapai 80-85 persen dan diperkirakan selasai akhir Desember," kata Kepala Desa Cimerang Nyanyang Resmana, Senin 6 Desember 2021.
Baca Juga :
Anggaran tersebut, kata Nyayang, dibantu dengan swadaya keluarga penerima manfaat dengan ukuran rumah 5x6 meter. Namun di lapangan, ada juga yang lebih dari ukuran itu tergantung modal dasarnya (swadaya).
"Alhamdulilah warga merasa terbantu. Memang di Desa Cimerang, dari data terbaru ada 171 rumah yang tidak layak huni. Dari jumlah itu, 40 sudah direhab, yang lainnya sudah kami upayakan, baik melalui program bantuan pemda, pemdes, maupun komunitas," ujar Nyanyang.
"Kendalanya memang pada swadaya. Banyak warga yang rumahnya benar-benar tidak layak, namun modal dasarnya tidak ada. Kami berharap juga pada pemerintah agar ada program bedah rumah," tambah dia.