SUKABUMIUPDATE.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk. akan menggunakan dana Penyertaan Modal Negara atau PMN lewat aksi penambahan modal via Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue untuk kelanjutan pembangunan proyek tol. Salah satunya Tol Bocimi yang saat ini masih tertahan proses finishing segmen atau seksi 2, Cigombong - Parungkuda (Cibadak).
Total dana yang diraup PT Waskita Karya dari rights issue sebanyak-banyaknya sebesar Rp 11,96 triliun. Pemerintah sebagai pemegang saham utama, akan melaksanakan haknya terhadap saham WSKT senilai Rp 7,9 triliun.
"Pemerintah akan melakukan penambahan modal ke WSKT melalui Penyertaan Modal Negara (PMN)," seperti dikutip dari prospektus di Harian Bisnis Indonesia, Jumat, 17 Desember 2021.
Mengutip bisnis tempo.co, dengan begitu dana publik diharapkan bisa berkontribusi sebesar Rp 4 triliun dalam rights issue WSKT, selain PMN senilai Rp 7,9 triliun. Dana PMN senilai Rp 7,9 triliun akan digunakan untuk modal kerja konstruksi proyek, investasi pembangunan, dan retensi ruas jalan tol.
Mekanisme penyaluran dana dari Waskita Karya kepada PT Waskita Toll Road (WTR) dalam setoran minimal Rp 1,4 triliun dan shareholder loan Rp 6,5 triliun. Adapun rincian ruas tol dan alokasi dana dari hasil PMN dan rights issue Waskita Karya adalah sebagai berikut:
Pertama, sebelum akhir tahun pertama, sekitar Rp 3,3 triliun untuk Tol Kayu Agung-Palembang-Betung Tahap III. Kedua, dana sekitar Rp1,13 triliun untuk Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu.
Ketiga, dana sebesar Rp 620 miliar untuk Tol Cimanggis-Cibitung. Keempat, dana sekitar Rp 640 miliar untuk Tol Ciawi-Sukabumi. Kelima, sekitar Rp 1,06 triliun untuk Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar.
Keenam, dana sebesar Rp 1,22 triliun untuk Tol Pasuruan-Probolinggo. Ketujuh, dana sekitar Rp 200 miliar untuk Tol Pejagan-Pemalang.
"Adapun sisa penawaran umum saham akan digunakan untuk modal kerja konstruksi Waskita," kata manajemen perusahaan berkode saham WSKT tersebut.
Manajemen Waskita Karya menuliskan, perusahaan akan melakukan HMETD dengan melepas sebanyak-banyaknya 19.295.430.298 (19,29 miliar) saham seri B dengan nilai nominal Rp 100. Harga pelaksanaan Rp 620 per saham.
Berikutnya, Waskita mengingatkan kepada pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dalam aksi HMETD, maka kepemilikan sahamnya dapat terdilusi maksimum 58,7 persen. Adapun, pemerintah memegang saham WSKT sebanyak 66 persen, dan masyarakat 33,96 persen.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma mengatakan perseroan telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) No. 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Waskita Karya yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Dengan diterimanya PP PMN oleh Waskita Karya tersebut, Taufik menjelaskan, maka pernyataan efektif OJK untuk rights issue dapat segera diperoleh. "Dan proses rights issue dapat segera dilaksanakan,” ujarnya pada Kamis lalu, 16 Desember 2021.
SUMBER: TEMPO.CO