SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan menerapkan pembatasan kendaraan di 4 ruas tol. Termasuk Bocimi, akan memberlakukan sistem ganjil genap mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 atau selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Hal ini diungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR pada Rabu, 1 Desember 2021 lalu di Gedung DPR, Jakarta. "Biasanya penerapan Ganjil Genap bisa menurunkan pergerakan kendaraan hingga 30 persen," kata Budi Karya Sumadi dikutip dari tempo.co.
Berikut ini daftar ruas Jalan Tol yang akan diberlakukan sistem Ganjil genap menurut Menhub Budi Karya Sumadi:
1. Jalan Tol Tangerang-Merak
2. Jalan Tol Bogor-Ciawi-Cigombong (Bocimi)
3. Jalan Tol Cikampek-Palimanan-Kanci
4. Jalan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Sejumlah ruas jalan tol tersebut adalah akses dari Jabodetabek menuju jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur atau sebaliknya bahkan ke sumatera.
Bukan hanya jalan tol, Budi Karya menyebut ganjil genap untuk membatasi mobil dan motor pribadi pada saat Libur Nataru juga akan dilakukan di kawasan aglomerasi, ibukota provinsi, dan area tempat wisata.
Kawasan aglomerasi di Jawa semisal Jabodetabek, Solo Raya, atau kawasan Joglo Semar. "Perlu diwaspadai potensi pergerakan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," ucap Menhub Budi Karya.
SUMBER: TEMPO.CO