SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan dua mantan pejabat sekretariat DPRD sebagai tersangka kasus korupsi mobil dinas. Keduanya kini dititipkan ke Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional.
Salah satunya adalah pensiunan ASN (aparatur sipil negara) yaitu MS mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi periode Januari 2014 hingga 2018, dan SK mantan bendahara keuangan pada sekretariat DPRD di periode yang sama yang saat ini berstatus ASN aktif di salah satu dinas jajaran Pemkab Sukabumi.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengatakan penyidik kejaksaan sudah menemukan alat bukti yang kuat dan menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi pada Kamis pekan lalu 9 Desember 2021.
"Dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional sejak tahun 2015-2018 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi," ungkap Bambang Yunianto kepada awak media, Jumat (17/12/2021).
Lanjut kata Bambang, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp 778.190.172.
Kedua tersangka diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan maksimal pidana penjara 20 tahun.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan dan akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara,” sambungnya.