SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melakukan pengumpulan barang keterangan (pulbaket) juga pengumpulan data (puldata) terkait dugaan korupsi penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) di tahun 2017.
Selain melakukan pemeriksaan 4 orang Petinggi Perumda ATE Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Negeri juga mendatangi kantor Perumda ATE di jalan KH A Sanusi No 51, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga :
"Pada intinya pemeriksaan kami ini masih masih mengumpulkan keterangan, belum ke dalam, karena sifatnya masih pulbaket dan puldata, akan tetapi dalam hal ini kita sudah mendapatkan beberapa poin yang akan dijadikan laporan kepada pimpinan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditya Sulaeman kepada awak media.
Menurut dia, Kejari memeriksa Perumda ATE terkait adanya tindak pidana korupsi atas adanya aduan dari warga.
"Yang telah dilakukan pemeriksaan kepada Perumda ATE adalah Direktur Utama, Dewan Pengawas, Bendahara dan Tim Auditor. Jadi baru 4 saksi yang baru diperiksa," ujarnya.
Sementara, Direktur Utama Perumda ATE, Eneng Dewi Komalasari saat dihubungi belum bisa memberikan keterangan. "Maaf pak, saya masih sibuk, tanya aja langsung sama orang Kejaksaan," singkat Eneng melalui pesan whatsapp.